BATAM (HK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bakal melakukan razia kendaraan 20 kali dalam tahun 2022 ini.
Razia ini memprioritaskan pada kasus Over Dimension & Over Loading (ODOL).
Dalam melakukan razia itu bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kota Batam.
Pemeriksaan kendaraan ini juga berfokus pada kendaraan roda empat pengangkut barang bermuatan besar.
Pemeriksaan akan diadakan di Gedung Dishub Batam dan di titik-titik yang sudah ditentukan.
Baca juga: 9 Ribu Lebih Kendaraan di Batam Tak Melakukan Uji KIR
Ini bertujuan agar pengendara mematuhi aturan sesuai surat kendaraan yang dimilikinya, serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Untuk jenis pemeriksaan difokuskan pada aturan ODOL, karena setelah diadakan pemeriksaan beberapa waktu lalu, ditemukan banyak pelanggar berupa kelebihan dimensi ukuran muatan kendaraan, kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, serta ketidaklengkapan surat-surat penting.
“Dalam razia kita mengecek semua kendaraan, apakah sesuai KIR atau tidak, layak atau tidak untuk dikendarai. Batas ketinggian dan lebar kendaraan juga jangan ditambah lagi. Kami sudah tandai ketika pemeriksaan, kalau masih melanggar, akan kami tindak,” ujar Kadishub Batam, Salim, Selasa (8/2/2022).