BATAM (HK) – Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam mencatat saat ini ada sebanyak sembilan ribu lebih kendaraan di Kota Batam yang belum melakukan pengujian KIR.
Pada tahun 2021 kendaraan wajib KIR itu ada sebanyak 26.664 unit.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Batam, Syafrul Bahri mengatakan, dari 26.664 unit yang wajib melakukan uji KIR itu hanya sebanyak 17.617 saja yang melakukan uji KIR-nya.
“Artinya ada beberapa ribu lagi yang belum melakukan uji KIR. Kenapa kendaraan cuma 17.617 saja, karena setelah Covid-19 perusahaan banyak yang belum dibuka kembali dan masalah ekonomi yang turun merupakan salah satu penyebabnya,” ujar Syafrul. Rabu (2/2).
Ditegaskannya, uji KIR itu wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1.