KARIMUN (HK) – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Kepri, menggagalkan tindakkan penyelundupan komoditi benih lobster sebanyak 138.000 ekor, ataupun senilai Rp.14 miliar yang akan di kirimkan ke Singapura, Sabtu (26/3).
Untuk mengelabui petugas di lapangan, benih lobster tersebut dikemas dalam 30 dus styrofoam dan ditutup terpal. Kemudian diangkut menggunakan speedboad.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, mengungkapkan, penggagalan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kemudian informasi tewrsebut ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai, adalah benar,” kata Akhmad Rofiq.
Dijelaskan Akhmad Rofiq, modus seperti ini lazim dipergunakan para mafia dengan tujuan mereka untuk mengelabui petugas. Namun, sekecil apapun informasi tersebut harus disingkapi dan diselidiki kebenarannya.
“Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan mengerahkan 5 (lima) unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
“Nah pada akhirnya, Sabtu (26/3), sekitar pukul 03.30 pagi, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi. Karena curiga dengan gelagat tersebut, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan. Namun mereka malah kabur,” ungkap Kakanwil BCK.
Bukannya berhenti, imbuhnya, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan. “Tapi, mereka sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau diperairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau,” ungkapnya.
“Pengungkapan berhasil setelah pengejaran selama kurang lebih 2 jam. Dan petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat beserta benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam,” terang Akhmad Rofiq.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, kata Akhmad Rofiq, petugas tidak membuang buang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, dan tiba kira-kira pukul 13.00.
“Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan pihak instansi berwenang. yaitu dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun, serta PSDKP Tanjung Balai Karimun,” jelas Akhmad Rofiq.
Akhmad Rofiq menyebutkan, untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, maka diputuskan agar benih-benih lobster itu harus segera dilepasliarkan. “Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan sekitar Pulau Karimun,” jelasnya.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah benih-benih lobster itu mati karena kalau tidak kami segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kami sisakan,” kata Akhmad Rofiq.
Ia menjelaskan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” tutup Akhmad Rofiq. (hhp)