JAKARTA (HK) – Terdakwa Azis Syamsuddin, mantan wakil ketua DPR dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Selain vonis kurungan, berbagai hukuman lain turut diterima Azis, seperti membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
![](https://harianhaluankepri.com/wp-content/uploads/2024/12/Pamflet-PMB-STIE-2025-scaled.jpg)
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.
Sehingga Azis, telah dinyatakan terjerat dalam kasus suap dalam penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Sita Rp57 Miliar Hasil Cuci Uang APA
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU KPK dan JPU KPK menuntut Azis dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Hakim Ketua, Muhammad Damis, membacakan putusan terhadap terdakwa berujar.
“Jika Azis terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain. Ini sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK),” kata Muhammad Damis, Kamis (17/2).
1 Komentar