Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

Uncategorized

Azis Syamsuddin Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2). Foto: Kompas.com Perbesar

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2). Foto: Kompas.com

JAKARTA (HK) – Terdakwa Azis Syamsuddin, mantan wakil ketua DPR dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Selain vonis kurungan, berbagai hukuman lain turut diterima Azis, seperti membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.

Sehingga Azis, telah dinyatakan terjerat dalam kasus suap dalam penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Sita Rp57 Miliar Hasil Cuci Uang APA

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU KPK dan JPU KPK menuntut Azis dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hakim Ketua, Muhammad Damis, membacakan putusan terhadap terdakwa berujar.

“Jika Azis terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain. Ini sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK),” kata Muhammad Damis, Kamis (17/2).

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Nilai MCP Provinsi Kepri 2021 Capai 80.71 Persen, diatas Rata-rata Nasional

21 April 2022 - 20:21 WIB

Pemerintah Komitmen Tuntaskan Sertipikat Untuk Rakyat

7 April 2022 - 21:56 WIB

Kecamatan Gunung Kijang Ajukan 123 Usulan di Musrenbang

9 Februari 2022 - 05:15 WIB

Bupati Lingga Sebut Pengembangan Agrowisata di Desa Resun

2 Februari 2022 - 07:00 WIB

Ditanya Soal Maju Jadi Capres, Prabowo Hanya Tertawa

28 Januari 2022 - 09:15 WIB

Trending di Uncategorized