BATAM (HK) – Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Batam menggelar diskusi bersama sejumlah instansi di Kota Batam tentang tata kelola perdagangan, lalu lintas barang, perizinan, kepabeanan dan perpajakan bagi dunia usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, di Hotel Travelodge Batam, Selasa (8/2/2022).
Instansi yang mengikuti diskusi tersebut diantaranya adalah Kantor Wilayah Pajak Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Batam Shipyard & Offshore Association (BSOA), Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA).
Ketua ATAK Kota Batam, Fred Azwansyah menyampaikan, dasar dilakukannya diskusi terbuka itu karena adanya masalah-masalah yang timbul dialami oleh para pengusaha di Batam yang mempunyai izin importir terkait dengan pelayanan permohonan pemasukan barang di BP Batam.
Baca juga: BP Batam Teken MoU Bersama BIG
“Sekarang itu, para pengusaha merasa ada semacam hambatan yang terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2021, pada saat itu di BP Batam sendiri masih meraba, karena Permendagri Nomor 20 ini adalah Peraturan Menteri yang menggabungkan 180 aturan, sebelumnya digabung menjadi satu,” ucap Fred.
Makanya kata Fred, pihaknya berinisiatif dan menginisiasi diskusi dengan para stakeholder agar keluhan yang dialami oleh para pengusaha saat ini ada kejelasan dari pihak terkait.
Dalam diskusi tersebut juga membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 terkait dengan penghapusan PPN dan PPNBN untuk berwujud dan tidak berwujud bagi pengusaha di kawasan perdagangan bebas.
“Kegiatan diskusi ini yang pertama kalinya kita laksanakan, nanti tidak tutup kemungkinan akan melakukan diskusi lagi, sebab Asosiasi Kepabeanan ini sifatnya menerima masukan dari pengusaha. Mengingat ini merupakan usulan dari pengusaha karena mereka juga menunjuk kami sebagai pihak ketiga yang berhubungan dengan Bea Cukai baik regulasi dan juga lainnya,” katanya.