BATAM (HK) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis.
Sebanyak sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair ditemukan di kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Kepulauan Riau.
Penindakan berlangsung pada 17–18 Agustus 2026 dan merupakan hasil pengembangan intelijen gabungan yang dilakukan sejak awal Agustus.
Pengungkapan berawal dari analisis Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Direktorat Intelijen BNN RI yang menemukan adanya anomali pergerakan MV Ocean Porter.
Kapal tersebut terindikasi terlibat dalam pengangkutan narkotika lintas negara. Berdasarkan hasil profiling, kapal berbendera Tanzania itu diduga melakukan aktivitas ship-to-ship terkait narkotika di wilayah perairan Andaman Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN akhirnya melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan pada 18 Agustus 2026 dilakukan dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, serta BNN RI.
Petugas juga mengerahkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam dan berbagai peralatan canggih, seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine atau sabu, dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama dalam operasi pengawasan terhadap jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/08).
Jumlah narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp20,786 triliun.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar. Seluruhnya telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (dam)





