BATAM (HK) – Seorang pria di Kota Batam berencana melaporkan dugaan penggunaan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) tanpa hak yang sah oleh seorang ketua paguyuban di Kota Batam kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengaku memperoleh informasi dan melakukan penelusuran terkait penggunaan gelar akademik tersebut melalui media sosial facebook.
Pria bernama Fiktor M. Lase mengatakan, dirinya berencana menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh Perubahan Ndruru.
Perubahan Ndruru diketahui merupakan ketua terpilih Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kota Batam dan juga seorang pendeta di salah satu gereja di kawasan Sei Panas, Batam.
“Saya berencana melaporkan dugaan penggunaan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) tanpa hak yang sah. Dugaan tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” kata Fiktor kepada media ini, Minggu (28/6/2026).
Menurut Fiktor, dugaan tersebut diketahui setelah dirinya melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar, termasuk melalui media sosial.
Ia menilai, apabila terbukti, penggunaan gelar akademik tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Fiktor mengaku telah melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya, ia menduga tidak menemukan riwayat pendidikan yang menunjukkan perolehan gelar Sarjana Hukum atas nama pihak yang akan dilaporkannya.
“Berdasarkan informasi dan dokumen yang saya peroleh, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan belum memperoleh gelar tersebut dari institusi pendidikan yang berwenang. Namun, pembuktian lebih lanjut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan gelar akademik tanpa hak berpotensi menyesatkan masyarakat serta dapat memberikan keuntungan atau kedudukan tertentu kepada pihak yang menggunakan gelar tersebut.
Melalui rencana pengaduan tersebut, Fiktor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum dan penegakan aturan terkait penggunaan gelar akademik,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Perubahan Ndruru membenarkan bahwa dirinya pernah mencantumkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada unggahan di media sosial.
“Maaf, saya khilaf. Saat ini saya masih menjalani pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Terbuka. Memang belum waktunya saya menggunakan gelar tersebut. Saya mohon maaf apabila sudah terlanjur mencantumkannya, dan saya siap memberikan klarifikasi,” ujarnya. (dam)




