TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad mengatakan, untuk mengatur harga minyak goreng curah pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Republik Indonesia (RI), Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Yangmana, dalam ketentuan ini mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp.14 ribu per liter. Maka peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng, baik curah maupun kemasan.


Dengan demikian berdasarkan Permendag yang terbaru ini hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET, sementara untuk minyak goreng kemasan, baik dalam kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga keekonomian (harga pasar).