TANJUNGPINANG (HK) – Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang sembarangan tidak jauh berdekatan dengan rumah sakit umum provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri, km 8 Tanjungpinang.
Limbah tersebut terdiri dari berbagai macam benda berbahaya diantaranya jarum suntik, masker, sarung tangan dan selang bekas pakai.
Kemudian, botol bekas infus, sisa botol obat-obatan yang sudah habis dipakai dan limbah medis sejenis lainnya.
Harusnya limbah medis tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran sampah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak mencemari lingkungan dan menularkan penyakit.
Pemusnahan atau insinerasi pembakaran limbah di dalam insinerator yang sudah disiapkan di masing-masing rumah sakit.
Diduga limbah medis B3 tersebut berasal dari RSUP RAT Kepri.
Terkait dengan temuan limbah tersebut, pihak rumah sakit RAT Arman membantah bahwa limbah tersebut bukan berasal dari RSUP RAT Kepri.
Dia mengatakan pihak rumah sakit RAT tidak pernah membuang sembarangan di tempat lain limbah B3 tersebut.
Pihaknya sudah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek dan menindaklanjuti limbah medis tersebut.
Pemerhati sosial masyarakat Kota Tanjungpinang David meminta kepada aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi dan mengecek keberadaan limbah medis B3 tersebut.
Karena kata dia, pembuangan limbah beracun ini sangat berbahaya dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Seharusnya limbah medis tersebut dimusnahkan atau dibakar melalui alat insinerator yang ada disetiap Rumah Sakit maupun Puskesmas.
Ini malah dibuang sembarangan tanpa memperhatikan faktor keamanan lingkungan,” kata David, Jumat (4/8).
Untuk itu, kata dia, pihak Rumah Sakit yang terlibat disini dalam pembuangan limbah medis B3 ini harus bertanggung jawab dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut yang nantinya akan merusak lingkungan dan berdampak bagi kesehatan masyarakat.
“Pembuangan limbah medis B3 sembarangan ini kemungkinan sudah berkali-kali dilakukan. Kita menduga bukan sekali ini saja dibuang di lahan yang kosong, namun sudah berjalan lama,” imbuhnya.
Sebagai nformasi limbah Rumah Sakit masuk dalam Limbah B3 yang tidak bisa dibuang sembarangan seperti sampah biasa.
Dasar hukumnya yaitu : Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 104 : Setiap orang yang membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin pidana penjara 1 – 3 tahun dan denda Rp1 Miliar – Rp3 Miliar.
Pasal 102 : Kalau mengakibatkan orang mati/luka berat dipidana 5 – 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Kemudian, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 192 : Rumah Sakit wajib kelola limbah medis sesuai standar. Kalau melanggar bisa pidana dan pencabutan izin RS
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wajib punya izin, wajib serahkan ke pihak ketiga berizin buat pemusnahan.
Yang termasuk Limbah RS B3 yaitu
jarum suntik, infus bekas, darah, jaringan tubuh, obat kadaluarsa, masker, APD, botol reagen dah lain-lain.
Sanksinya tidak hanya pidana, bisa dikenakan administratif yaitu teguran, denda, pembekuan izin, pencabutan izin RS/Klinik.
Kemudian, perdata yaitu ganti rugi kalau mencemari dan merugikan warga dan pidana penjara ditambah denda seperti di atas.
Limbah medis B3 ini bisa menyebar penyakit serta mencemari tanah dan air. (eza)



