BINTAN (HK) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bintan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan pasir darat di Desa Tembeling yang dikelola PT Gunung Mario Lagalio (GML), Selasa (1/3).
Sidak ini dilakukan, terkait adanya penumpukan limbah lumpur kaolin yang dilaporkan oleh masyarakat.
Sejumlah anggota dewan yang turun ke lokasi dari Komisi II DPRD Bintan, yakni Ketua rombongan Zulkifli, dengan anggota Suhardi, Suherianto, serta M. Toha dan Arwan untuk melihat potensi pajak daerah yang dihasilkan perusahaan pertambangan pasir darat yang mengantongi izin.
Dalam kunjungan itu, sejumlah anggota DPRD Bintan langsung menjumpai Humas PT Gunung Mario Laga Ligo Suparno sembari menanyakan terkait izin usaha pertambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, termasuk melayangkan sejumlah pertanyaan lain menyangkut penyetoran wajib pajak perusahaan ke pemerintah daerah, maupun dari sistem pembayaran pajak per tahunnya, yang kurang lebih sekitar Rp700 juta.
Baca juga: DPRD Karimun Gelar Paripurna
Selain itu, sidak Anggota Komisi II DPRD Bintan ke lokasi itu untuk dapat melihat secara langsung kondisi tambang pasir dan potensi pendapatan asli daerah (PAD), dari sektor galian golongan C, di Kabupaten Bintan.
“Peninjauan yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas limbah Kaoli PT GML, serta adanya dugaan manipulasi pajak galian golongan C sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Anggota Komisi II DPRD Bintan, Suhardi.
Dia mengatakan, limbah Kaolin ini merupakan lumpur bekas pencucian pasir darat yang dilakukan dua hingga tiga kali sebelum dijual ke pasaran, sehingga lumpur kaolin ini banyak jumlahnya.
Maka, lanjutnya, dari hasil temuan, terdapat limbah lumpur Kaolin bekas pencucian tambang pasir yang jumlahnya banyak dan menumpuk, serta belum ditangani pihak perusahaan.