Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

Waspada NIK Dicatut Parpol Jadi Anggota

badge-check


					Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos.  - ANTARA FOTO Perbesar

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. - ANTARA FOTO

KPU Minta Masyarakat Lapor Jika Terdaftar.

JAKARTA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat lapor jika merasa nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik dalam pendaftaran Pemilu 2024.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan masyarakat bisa mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id. Dengan mengetik NIK pada situs itu, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak di partai politik.

“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Betty menyebut masyarakat bisa melapor melalui situs tersebut. KPU menyediakan kolom masukan dan saran untuk masyarakat melapor jika NIK dicatut parpol.

KPU akan memproses pengaduan itu dengan meminta klarifikasi partai politik. Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki data jika terbukti ada pencatutan.

“Kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 98 orang komisioner KPU daerah yang NIK-nya dicatut partai politik. Mereka terdaftar sebagai anggota partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak,” ujar Idham di kantornya, Senin (8/8/2022).

KPU enggan berbicara ihwal sanksi, sebab lembaganya hanya sebatas mengurus administrasi, sementara sanksi menjadi kewenangan Bawaslu. “Kami mendapat informasi bahwa Bawaslu akan menelusuri ini dalam konteks keterbukaan,” imbuhnya. (dbs)

Sumber: CNN/Tempo

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM