POLITIK

73 Pasal Bermasalah di RKUHP Siap Dibahas

Komisi III DPR Siap Mendengar Masukan.

JAKARTA (HK) – Komisi III DPR mengaku siap mendengar masukan dari masyarakat terkait total 73 pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jumlah tersebut bertambah berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menegaskan pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil. Namun, dia menyebut rapat baru bisa digelar usai masa reses per 16 Agustus mendatang.

“Setelah reses tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan,” kata Adies kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Adies mengatakan pihaknya masih memiliki waktu panjang hingga masyarakat benar-benar memahami kandungan RKUHP.

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, DPD PSI Kota Tanjungpinang Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Masukan dari masyarakat akan dilakukan melalui berbagai forum rapat di Komisi DPR. Baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rapat Kerja, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar. “Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP,” kata Adies.

Sebagai informasi, ICJR sebelumnya mengungkap tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP dari yang semula 24 pasal menjadi 73 pasal.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan daftar-daftar pasal tersebut terdapat di Buku I yang tersebar di empat bab dan Buku II di 12 bab.

Pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku I RKUHP antara lain terkait living law, asas legalitas, asas universalitas, asas nasionalitas aktif, batas usia aduan anak, aduan lembaga negara, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban pidana disabilitas, pertanggungjawaban pidana anak, AVAS, hingga pertanggungjawaban korporasi.

Lalu di buku II, yang mengatur tindak pidana, ada sejumlah ketentuan yang menurut ICJR perlu dicermati.

Wagub Nyanyang Ajak Anggota ABPEDNAS Natuna Menjaga Asta Cita dan Ingatkan Jangan Lupa Bahagia

Di antaranya makar, penghinaan presiden, penghinaan kepala negara sahabat, bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, hingga judul paragraf penghinaan terhadap golongan penduduk. (cnn)

Sumber: CNN ID