Pencatut 98 Nama Anggota KPUD.
JAKARTA (HK) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota KPU di daerah oleh partai politik akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jika Bawaslu memang menemukan adanya pelanggaran, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan.
Selanjutnya, KPU akan meminta partai politik tersebut melakukan perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah mendapatkan klarifikasi tersebut kita akan klasifikasikan kepada (anggota KPUD) yang bersangkutan yang menyampaikan pengaduan. Jadi konfirmasi dan klasifikasinya tidak hanya kepada partai politik, supaya fair,” ujar Hasyim di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
KPU juga akan meminta klarifikasi kepada anggota KPUD yang mengaku namanya dicatut oleh partai politik. Sebab, bisa saja mereka memang terdaftar sebagai anggota partai politik yang mendaftar ke SIPOL.
“Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota partai politik, ya kita siapkan formulir untuk yang bersangkutan. Dan demikian maka kita sampaikan kepada partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan dalam daftar anggota partai politik menyatakan dirinya bukan anggota partai politik tersebut,” ujar Hasyim.