Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, secara resmi meluncurkan program strategis tersebut di Desa Tebias, Kecamatan Belat, pada Rabu, (30/09/2026). (Ft.Diskominfo Karimun)
– Dorong Kepastian Hukum dan Produktivitas Ekonomi Masyarakat
KARIMUN (HK) — Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat komitmennya dalam menata kepemilikan lahan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui peresmian Kampung Reforma Agraria. Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, secara resmi meluncurkan program strategis tersebut di Desa Tebias, Kecamatan Belat, pada Rabu, (30/09/2026).
Peresmian yang dipusatkan di wilayah setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang menyambut antusias kehadiran program penataan aset dan akses agraria ini.
Program Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias
Dirancang sebagai langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selama bertahun-tahun, isu legalitas lahan kerap menjadi kendala bagi warga dalam mengelola aset secara optimal maupun mendapatkan akses permodalan yang sah.
Dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah melalui program ini, warga kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus pijakan untuk mengembangkan sektor ekonomi kerakyatan.
Dalam arahannya, Bupati Ing. H. Iskandarsyah menegaskan bahwa esensi dari Reforma Agraria jauh melampaui sekadar urusan administrasi atau pembagian dokumen legalitas.
Pemerintah menginginkan agar kepemilikan sah tersebut langsung diikuti oleh langkah-langkah konkret dalam mengoptimalkan produktivitas tanah.
“Reforma Agraria ini memberikan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat. Dengan adanya kepastian tersebut, lahan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti perkebunan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Iskandarsyah di hadapan warga.
Ia juga menyampaikan, pesan khusus kepada para pemilik lahan agar tidak menyia-siakan sertifikat yang telah diterima.
Menurutnya, aset tanah yang bernilai hukum tinggi harus diiringi dengan kerja keras pengolahan di lapangan agar memberikan nilai tambah yang nyata bagi dapur keluarga.
“Yang paling penting, lahan yang sudah dimiliki jangan dibiarkan. Harus digarap dan dimanfaatkan.
Jangan sampai kembali menjadi hutan belukar dan tidak memberikan manfaat,” tegasnya.
Kecamatan Belat memiliki potensi wilayah yang menjanjikan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan rakyat.
Melalui penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria, pemerintah daerah optimistis wilayah ini dapat tumbuh menjadi salah satu motor penggerak ekonomi baru di Kabupaten Karimun.
Pengelolaan lahan yang berkelanjutan dipandang sebagai kunci untuk menciptakan kemandirian pangan sekaligus mendongkrak pendapatan masyarakat setempat secara jangka panjang.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mendampingi warga Desa Tebias melalui pembinaan teknis pengelolaan lahan, penyediaan sarana pendukung produksi, serta penguatan akses pasar bagi hasil pertanian maupun perkebunan rakyat.
Langkah terpadu ini diharapkan menjadikan Kampung Reforma Agraria Desa Tebias sebagai teladan pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan bagi kecamatan lain di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.(mohd)





