Mantan Bupati Lingga, H Alias Wello saat pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Ormas di kediamannya.
LINGGA (HK) – Mantan Bupati Lingga, H Alias Wello menilai investasi perkebunan kelapa sawit PT Singkep Payung Perkasa (SPP) di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga di nilai cacat hukum. Perusahaan ini telah mendapatkan perizinan dari pemerintah pada Tahun 1999 lalu.
Dalam salah satu syarat perizinan tersebut jelas disebutkan jika dalam waktu satu tahun perusahaan tidak melakukan aktivitas lahan yang dikuasai untuk perkebunan secara otomatis dikembalikan kepada Kementerian terkait atau perintah daerah.
Namun bukannya mencabut izin, pada kepemimpinan H Daria di Kabupaten Lingga, malah memperpanjang perizinan PT SPP hingga dua kali.
“Saat itu Kabupaten Lingga belum terbentuk dan Lingga masuk dalam wilayah Kabupaten Kepri Provinsi Riau, PT SPP mendapat izin perkebunan kelapa sawit seluas 18.000 hektar, dalam salah satu bunyi dalam perizinan jelas disebutkan bahwa selama satu tahun kalau tidak terlihat perkejaan fisik lahan yang telah diberikan dikembalikan ke negara. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemkab Lingga yang saat itu dipimpin Daria, malah memberikan dua kali perpanjang izin. Ini saja sudah melanggar aturan,” kata Alias Wello saat pertemuan dengan toohnmasyarakat, LSM dan Oramn di kediamannya, Senin (21/9/2026).
Polemik perizinan PT SPP berlanjut selama kepemimpinan Alias Wello. Saat memimpin Kabupaten Lingga, secara tegas ia menolak investasi perkebunan kelapa wasit PT SPP karena tidak dinilai telah melanggara ketentuan. Hal ini berlanjut ke kepemimpinan Munahmam Nizar.
“Awelnya ia (Muhammad Nizar) juga menolak perizinan PT SPP. Namun tidak diketahui apa penyebabnya malah PT SPP mendapatkan 23.000 hektar lahan dari 18.000 hektar dari luas lahan yang diberikan. Pada awal perizinan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, ia bersama tokoh masyarakat dan Ormas yang satu persepsi akan membawa membentuk aliansi untuk melakukan pergerakan meminta pemerintah melakukan evaluasi perizinan yang dimiliki PT SPP.
“Kita bukan anti investasi namun investasi yang ada seharusnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku hingga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun media ini, pada 7 Januari 2022 Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pencabutan ribuan izin penguasaan lahan se-Indonesia. Salah satunya adalah PT SPP dengan luas lahan 18.000 hektar.
Alasannya pencuotan perizinan disebabkan lahan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, terlantar, atau tidak sesuai dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Namun Tahun 2024, PT SPP mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementrian Invetasi dan Penanaman Modal seluas 23.000 hektar. (tir)





