BATAM (HK) — Pengungkapan sekitar 2,6 ton sabu cair di kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, ternyata bukan satu-satunya temuan besar dalam operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Dalam pemeriksaan kapal yang diamankan di perairan Kepulauan Riau itu, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok polos tanpa pita cukai tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Total barang ilegal yang diamankan mencapai 157 boks.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan setiap boks berisi 50 slop. Sementara setiap slop terdiri atas 10 bungkus rokok dan masing-masing bungkus berisi 20 batang.
“Selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Temuan jutaan batang rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai itu diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
Penemuan tersebut memperlihatkan adanya dua dugaan pelanggaran besar dalam satu sarana pengangkut.
Selain diduga digunakan untuk membawa narkotika dalam jumlah fantastis, MV Ocean Porter juga kedapatan membawa jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal berbendera Tanzania itu diamankan tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI setelah dilakukan pengembangan intelijen terkait pergerakan kapal yang dianggap mencurigakan.
Dalam pemeriksaan mendalam pada 18 Agustus 2026, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan yang kemudian teridentifikasi positif mengandung methamphetamine atau sabu cair, dengan perkiraan berat bruto sekitar 2,6 ton.
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Djaka menegaskan, terhadap temuan rokok tanpa pita cukai tersebut, proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang berkaitan dengan penyelundupan narkotika maupun peredaran barang ilegal. (dam)





