BATAM (HK) — Penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan di perairan Kepulauan Riau. Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut mengamankan sekitar 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026) siang.
Tiga Bulan Dipantau, Kapal Kembali Masuk Radar
Terungkapnya penyelundupan ini bukan hasil operasi mendadak. Jejak kapal King Sun telah dipantau oleh intelijen Bea Cukai sejak Mei 2026.
Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi lintas negara dari Thailand mengenai dugaan pengangkutan gelap narkotika menggunakan kapal tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan intensif bersama BNN RI.
Pada Mei, King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan narkotika. Namun, pengawasan tidak dihentikan.
Pergerakan kapal tetap dipantau secara berkala hingga kembali terdeteksi bergerak menuju wilayah Teluk Thailand pada Juli 2026, kawasan yang dinilai memiliki potensi tinggi menjadi jalur pengangkutan narkotika.
Kecurigaan semakin menguat setelah DJBC menerima informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 terkait dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Dari rangkaian informasi tersebut, DJBC melakukan analisis intelijen secara komprehensif dan berkoordinasi dengan BNN RI, Polri, serta TNI Angkatan Laut untuk menyiapkan operasi penindakan.
KRI Kerambit dan BC-30005 Cegat King Sun di Bintan
Operasi kemudian bergerak pada Kamis (6/8/2026). KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan turut melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) BC Batam. Setelah penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/8/2026), petugas menemukan kompartemen mencurigakan di dekat anjungan kapal.
Di lokasi tersebut ditemukan bungkusan plastik dan karung berisi 65 pack teh China, yang masing-masing berisi 20 kemasann.
Sebanyak 1.300 bungkus dengan berat total 1.300 kilogram atau sekitar 1,3 ton tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin.
Delapan ABK yang diamankan kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin Situmorang, Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin ini menjadi penegasan bahwa jalur laut Kepulauan Riau terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
DJBC bersama BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi dan lintas negara untuk memutus rantai penyelundupan, distribusi, dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. (dam)





