BINTAN (HK) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Kabupaten Bintan.
Empat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan, IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Kasus bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan satu unit AC outdoor di gudangnya yang berlokasi di Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat para pelaku datang menggunakan sebuah mobil dan membawa kabur AC milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku serta menelusuri keberadaan mereka.
Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban saat hendak meninggalkan wilayah Bintan. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas satu pelaku lainnya yang telah melarikan diri ke Kota Batam.
Tidak berhenti sampai di situ, Polsek Bintan Timur bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk memburu pelaku yang kabur. Berkat kerja sama tersebut, pelaku keempat berhasil diamankan di Kota Batam.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari sopir kendaraan, penunjuk lokasi sasaran, hingga pelaku yang mengangkat barang curian ke dalam mobil. Polisi juga mengungkap bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, pakaian yang dikenakan para pelaku, serta uang hasil penjualan barang curian.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan maksimal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan tetap aman, nyaman, dan kondusif.(nel)





