BATAM (HK) – Polemik pelayanan di Pengadilan Agama Batam menjadi sorotan. Seorang advokat, Religius Sarumaha, SH, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat menghadiri persidangan pada 15 Juni 2026.
Dia menilai terdapat ketidakjelasan informasi yang disampaikan petugas meja antrian sehingga merugikan pihaknya sebagai pencari keadilan.
Kepada wartawan, Religius mengungkapkan, nomor antrian sidangnya yang tercatat pada nomor 28 justru tidak dipanggil, sementara sistem pemanggilan berlanjut ke nomor 29 dan seterusnya.
Merasa ada kejanggalan, ia kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada petugas meja antrian yang diketahui berinisial HH.
“Saya bertanya kenapa nomor antrian saya dilewati. Saat itu saya diberitahu bahwa perkara saya ditunda ke hari Rabu karena berkas perkara tidak ada,” ujar Religius.
Menurutnya, penjelasan tersebut bertentangan dengan informasi yang tampil pada layar monitor sistem pemanggilan sidang di Pengadilan Agama Batam.
Dia menilai informasi yang diberikan tidak memiliki dasar yang jelas dan menimbulkan kebingungan bagi pihak yang sedang berperkara.
“Di layar monitor sidang, perkara saya masih tertera dalam sistem pemanggilan. Karena itu saya mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan kepada saya,” katanya.
Religius menegaskan bahwa keputusan mengenai penundaan sidang maupun status suatu perkara bukan merupakan kewenangan petugas meja antrian.
Dia berharap pihak pimpinan Pengadilan Agama Batam segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Petugas pelayanan harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Jangan sampai masyarakat atau advokat yang sedang berurusan di pengadilan justru mendapat informasi yang berbeda dengan fakta yang ada di sistem,” tegasnya.
Lebih jauh, Religius mengaku menerima keluhan serupa dari sejumlah rekan advokat yang disebut pernah mengalami persoalan pelayanan di meja antrian Pengadilan Agama Batam.
“Kalau memang ini berulang, tentu harus menjadi perhatian serius pimpinan. Jangan sampai pelayanan publik di lembaga peradilan tercoreng akibat ulah oknum,” ujarnya.
Ia pun mendesak pihak Pengadilan Agama Batam untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta ada tindakan tegas demi menjaga marwah dan nama baik Pengadilan Agama Batam sebagai lembaga yang melayani masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang. (dam)




