ANAMBAS (HK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas membekuk seorang oknum guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28). Pria lulusan sarjana pendidikan tersebut diringkus atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri, berinisial SA (12).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam ruangan yang dahulu merupakan bekas ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD negeri di wilayah Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial FD, sebagai guru honorer dan sudah dijemput oleh penyidik di kediamannya pada Rabu (17/06/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bambang Sutmuko.
Modus Latihan Kesenian Bernyanyi dan Menari
Berdasarkan hasil penyidikan awal, jelas Kasat Reskrim ini. tindakan asusila ini diduga terjadi sebanyak dua kali dengan memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif.
“Kejadian Pertama, Sabtu, 23 Mei 2026): Sekitar pukul 08.00 WIB, korban SA (12) datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama terduga pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS tersebut,”ungkapnya.
Pada saat berada di dalam ruangan tersebut, jelas AKP Bambang, korban kemudian diminta oleh pelaku berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Usai kejadian, FD diduga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,”paparnya.
Tidak sampai disitu, kejadian Kedua pada Senin, 01 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, korban SA (12) kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan.
“Namun, latihan tersebut batal. Saat hendak pulang, FD diduga kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa,”ungkapnya
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka. Ibu korban, NY (40), kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polres Anambas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.
“Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tengah mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.(nel)


