KARIMUN (HK) – Sebuah langkah strategis demi meningkatkan martabat, kompetensi, dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi dimulai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Rabu,10 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal penyiapan tenaga kerja lokal yang berdaya saing global.
Hal ini ditandai dengan hadirnya Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Ibu Kota Provinsi Kepri.
Kolaborasi akbar ini mempertemukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Provinsi Kepri, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai lembaga pendidikan tinggi dan vokasi yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau.
Perlindungan Sejati Dimulai dari Kampung Halaman
Acara krusial ini dihadiri langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala BP2MI, Drs. H. Mukhtarudin.
Dalam sambutannya yang membakar semangat, Menp2mi menekaskan paradigma baru dalam pengelolaan pekerja migran.
Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan pekerja tidak bisa lagi hanya menjadi urusan hilir atau saat mereka sudah berada di negara penempatan.
”Perlindungan sejati bagi pekerja migran tidak hanya dilakukan saat mereka bekerja di luar negeri, tetapi justru harus dimulai sejak proses persiapan dari daerah asal,” tegas Drs. H. Mukhtarudin di hadapan para kepala daerah dan akademisi.
Beliau menambahkan bahwa rantai perlindungan yang kuat harus dibangun sejak dini melalui edukasi, pelatihan yang valid, serta jalur keberangkatan yang legal dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, ego sektoral harus diruntuhkan.
Tiga Pilar Utama Ekosistem PMI Profesional:
Pemerintah Pusat: Menyediakan regulasi, jaringan global, dan pengawasan makro.
Pemerintah Daerah: Menjadi garda terdepan dalam validasi data, pemetaan potensi daerah, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Lembaga Pendidikan: Menjadi mesin pencetak skill (keterampilan) dan kemampuan bahasa asing sesuai standar pasar internasional.
Komitmen Kabupaten Karimun: Siap Cetak SDM Kompeten
Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyambut baik sinergi lintas sektor ini. Baginya, Karimun yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus rentan jika penempatan PMI tidak dikelola dengan matang.
”Kami di Kabupaten Karimun sangat mengapresiasi langkah cepat dari Kementerian P2MI.
Kerja sama ini menjadi angin segar sekaligus panduan jelas bagi kami di daerah untuk lebih masif memfasilitasi putra-putri daerah agar bisa bersaing secara legal, aman, dan membawa kesejahteraan bagi keluarga mereka saat kembali nanti,” ujar Iskandarsyah di sela-sela kegiatan.
Melalui PKS yang ikut melibatkan lembaga pendidikan di Kepri, ke depan para calon pekerja migran asal Karimun dan wilayah Kepri lainnya tidak lagi berangkat sebagai modal tenaga kerja kasar (unskilled labour), melainkan sebagai tenaga kerja ahli atau semi-ahli yang mengantongi sertifikasi resmi.
Menuju Pasar Global yang Kompetitif dan Terlindungi
Penandatanganan kerja sama ini dipandang banyak pihak sebagai batu pijakan (stepping stone) yang kokoh untuk memperkuat sinergi antara pusat, daerah, dan dunia akademis. Hubungan tripartit ini diharapkan mampu memutus mata rantai penempatan PMI non-prosedural (ilegal) yang kerap memicu masalah hukum dan kemanusiaan di luar negeri.
Dengan adanya payung hukum dan kerja sama yang konkret ini, Provinsi Kepri—khususnya Kabupaten Karimun—siap bertransformasi menjadi lumbung penyuplai tenaga kerja migran yang tidak hanya memiliki daya saing tinggi di pasar global, tetapi juga pulang dengan kepala tegak membawa kesuksesan.(mohd)


