NATUNA (HK) – Kekayaan Minyak dan Gas (Migas) Natuna serta DBH Migasnya belakangan ini banyak jadi bahan perbincangan sejumlah kalangan, terutama sekali setelah adanya kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang memangkas dan menunda Penyaluran DBH Migas ke daerah, termasuk Natuna
Kali ini kalangan akademisi yang angkat bicara. Dalam hal ini Kepala Pusat Kajian Tamadun Melayu & Geopark STAI Natuna, Doktor H. Amirudin MPA menyoroti dengan tajam kebijakan nasional yang dinilai penuh tanda tanya.
Ia berkata, di republik ini, mungkin tidak banyak daerah yang mengalami ironi sekuat Natuna. Di bawah lautnya tersimpan kekayaan migas bernilai puluhan triliun rupiah per tahun. Gas bumi dan minyak mengalir dari perairannya untuk menopang energi nasional, bahkan sebagian diekspor ke luar negeri. Namun di dapur-dapur rumah masyarakat Natuna, harga gas elpiji justru terasa paling mahal
“Paradoks itu sesungguhnya terlalu telanjang untuk disembunyikan,” kata Amirudin di tempat kerjanya, Jumat (29/5/2026) melalui telepon.
Berdasarkan estimasi produksi migas beberapa tahun terakhir, produksi gas Natuna berada pada kisaran 500–550 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Dengan asumsi harga gas internasional sekitar US$8 per MMBTU dan kurs Rp16.000 per dolar AS, nilai ekonomi gas Natuna diperkirakan mencapai sekitar Rp23–25 triliun per tahun. Jika harga gas meningkat, nilainya bahkan dapat menembus lebih dari Rp30 triliun per tahun.
Angka itu belum termasuk produksi minyak bumi dan kondensat. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi minyak Natuna diperkirakan berada pada kisaran 20–25 ribu barel per hari dan berpotensi meningkat hingga 40 ribu barel per hari setelah pengembangan lapangan baru seperti Forel dan Terubuk.
Dengan asumsi harga minyak dunia sekitar US$75 per barel, nilai ekonomi minyak Natuna diperkirakan mencapai Rp10–17 triliun per tahun. Jika harga minyak naik lebih tinggi, nilainya dapat mendekati Rp20 triliun per tahun.
Artinya, secara keseluruhan, nilai ekonomi Migas Natuna berpotensi mencapai sekitar Rp30–58 triliun per tahun.
“Angka sebesar itu tentu bukan angka kecil. Ia setara beberapa kali APBD Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan mendekati anggaran tahunan sejumlah kementerian besar di Jakarta.
Namun pertanyaannya sederhana: sejauh mana rakyat Natuna menikmati nilai ekonomi raksasa itu?,” tanyanya.
Pertanyaan tersebut penting karena realitas yang dirasakan masyarakat justru berbeda. Harga LPG di Natuna tetap tinggi. Kuota subsidi terbatas. Biaya logistik mahal. Harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dalam kehidupan sehari-hari, rakyat tidak merasakan dirinya tinggal di daerah yang menopang energi nasional bernilai puluhan triliun rupiah.
Inilah yang dalam literatur pembangunan disebut sebagai resource paradox yang mana daerah kaya sumber daya tetapi masyarakatnya belum menikmati kesejahteraan secara proporsional.
“Kita tentu tidak boleh melihat persoalan ini semata sebagai soal angka ekonomi. Ada persoalan moral dan keadilan yang lebih besar di baliknya. Sebab masyarakat Natuna bukan hanya masyarakat biasa. Mereka adalah warga yang hidup di wilayah terdepan Indonesia, menjaga perbatasan, sekaligus menjadi bagian dari sistem energi nasional,” tegasnya.
Sayangnya, selama ini pembangunan Natuna lebih banyak dipandang dari perspektif geopolitik dan pertahanan. Negara sibuk membicarakan kapal asing, laut strategis, dan kedaulatan maritim. Tetapi sering lupa bahwa perbatasan juga dihuni manusia yang membutuhkan kesejahteraan dan rasa keadilan.
“Padahal nasionalisme tidak hanya dijaga dengan kapal perang dan radar militer. Nasionalisme juga dijaga oleh rasa bahwa negara hadir secara adil dalam kehidupan rakyatnya,” ungkap Amirudin.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah memikirkan kebijakan afirmatif bagi wilayah perbatasan penghasil energi seperti Natuna. Bentuknya dapat berupa LPG satu harga, subsidi logistik energi kepulauan, tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional, pembangunan depo energi, hingga hilirisasi industri Migas di daerah.
“Natuna tidak meminta kemewahan. Masyarakat hanya berharap memperoleh perlakuan yang masuk akal. Daerah yang menopang energi nasional semestinya tidak menjadi tempat rakyat membeli energi dengan harga paling mahal,” tukasnya.
Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Persoalannya, ketika rakyat di daerah penghasil masih kesulitan memperoleh energi murah, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi soal produksi migas, melainkan soal keadilan negara.
“Dan bangsa yang besar pada akhirnya tidak diukur dari seberapa besar sumber daya yang dimilikinya, tetapi dari seberapa adil negara membagikan manfaat sumber daya itu kepada rakyat yang hidup di tanah penghasilnya,” tutup Amirudin. (fat).


