BATAM (HK) — Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik perjudian online berskala besar di Kota Batam yang dijalankan menggunakan sistem otomatis berbasis bot.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 19 unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ratusan ribu akun judi daring.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada awal Maret 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TN yang diduga sebagai penyelenggara,” ujar Ronni, Senin (4/5/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan aplikasi emulator, macro recorder, dan sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.
Modus tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip virtual dari sejumlah permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Polisi mencatat tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino.
Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui aplikasi WhatsApp.
Harga jual chip berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, serta Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
“Praktik ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Dalam pengembangan kasus, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. di kawasan Bengkong, Batam.
Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan membeli chip melalui aplikasi dompet digital.
Dari pemeriksaan, RS telah melakukan aktivitas perjudian sejak 2025 dengan total transaksi pembelian chip sebesar Rp4.125.000, serta memperoleh keuntungan penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (dam)

