BATAM (HK) – Aktivitas perjudian bola pimpong disinyalir beroperasi di dua tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni Deluxe KTV & PUB Batam di Kecamatan Lubuk Baja dan Grand Ozon KTV yang berlokasi di kawasan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.
Praktik perjudian tersebut diduga memanfaatkan fasilitas VIP room karaoke dan hingga kini belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum. Meski informasinya telah beredar luas, aktivitas ilegal itu masih berlangsung.
Keberadaan judi bola pimpong ini disebut-sebut baru beroperasi. Namun demikian, aktivitas tersebut diklaim mampu menarik minat pengunjung dan menumbuhkan geliat hiburan malam di Batam. Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat berwenang.
Bahkan, muncul dugaan adanya unsur pembiaran sehingga praktik perjudian tersebut dapat berjalan bebas tanpa hambatan.
Judi bola pimpong ini diketahui menumpang operasional Tempat Hiburan Malam (THM), khususnya di ruang VIP KTV, dan cukup diminati oleh sejumlah pengunjung.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas judi bola pimpong di Deluxe KTV & PUB Batam diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AS. Sosok tersebut disebut cukup dikenal dalam jaringan bisnis perjudian di Kota Batam.
“Informasinya, dua lokasi judi bola pimpong di Deluxe KTV & PUB Batam dan Grand Ozon KTV ini sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Lokasinya mendadak ramai dan bahkan mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Adapun modus operandi judi bola pimpong ini, penyedia atau wasit memberikan kupon kepada pengunjung yang berisi daftar judul lagu maupun jenis minuman beralkohol (mikol) dengan nomor urut 1 hingga 24.
Pengunjung yang berminat memasang taruhan akan memilih nomor tersebut, sehingga terkesan seperti memesan lagu atau minuman.
Untuk mengikuti permainan, pemain minimal memasang taruhan sebesar Rp10.000 untuk satu angka. Jika angka yang dipasang keluar pada mesin pemutar bola pimpong yang ditampilkan melalui layar televisi atau monitor, pemain berhak memperoleh voucher hadiah uang senilai Rp220.000, dengan sistem kelipatan 22.
Selanjutnya, wasit akan mendatangi room pengunjung untuk menyerahkan voucher hadiah tersebut, sekaligus kembali menawarkan kupon nomor berikutnya. Voucher yang diterima dapat langsung ditukarkan dengan uang tunai di lokasi.
Setiap putaran permainan, wasit akan kembali berkeliling ke room-room pengunjung untuk menawarkan pemasangan nomor. Sementara durasi permainan bola pimpong disebut berlangsung satu kali putaran setiap enam menit.
Muncul pertanyaan, apakah praktik dugaan perjudian tebak angka bola pimpong yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut memiliki izin dari instansi terkait?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan praktik judi bola pimpong tersebut. Awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (dam)

