Menu

Mode Gelap
Perdana Silaturahmi, Ombudsman Ungkap Persoalan Pelayanan Publik di Tanjungpinang Dari Ruli ke Panggung Prestasi, SDS Misi Bagi Bangsa Siap Hasilkan Generasi Berkualitas SMP Globe National Plus II: Merawat Warisan Budaya Lewat Pendidikan SMK Misi Bagi Bangsa Cetak Lulusan Berkompeten dan Siap Kerja Harris Resort Barelang Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Perayaan Spektakuler Rayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 bersama Wyndham Panbil Batam

BATAM

Marzuki Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara akibat Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

badge-check


					 Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki Perbesar

Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki

BATAM (HK) – Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2016. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada (17/12/2024).

Marzuki terbukti memanipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar.

Selain pidana penjara, Marzuki dikenakan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar, akan berimbas pada penambahan hukuman dua bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta, atau menghadapi tambahan hukuman satu tahun penjara jika gagal membayar.

Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim menilai bahwa Marzuki tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski sikap kooperatifnya dalam persidangan sedikit meringankan hukumannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran negara. Sebelumnya, Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam, juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus serupa.

Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan mengelola anggaran negara dengan cara yang tidak sah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo. (hk)

Baca Lainnya

Kemendag Lirik Batam sebagai Pilot Project Export Centre di Sumatera

19 Desember 2024 - 14:00 WIB

BP Batam Terima Anugerah KIP 2024 dengan Nilai Meningkat

19 Desember 2024 - 13:58 WIB

Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City Segera Terima SHM

19 Desember 2024 - 13:55 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

19 Desember 2024 - 12:14 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL