Menu

Mode Gelap
Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

PINANG

Perdana Silaturahmi, Ombudsman Ungkap Persoalan Pelayanan Publik di Tanjungpinang

badge-check


					Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi perdana ke kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada Rabu (18/12/2024). Perbesar

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi perdana ke kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada Rabu (18/12/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi perdana ke kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada Rabu (18/12/2024).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk sharing data dan informasi terkait hasil pengawasan Ombudsman RI selama dua tahun terakhir.

Dalam kegiatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari dan jajaran , diterima langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto dan anggota DPRD lain.

“Ini merupakan kali pertama kami silaturahmi ke DPRD Kota Tanjungpinang. Kami ingin sharing data dan informasi terkait hasil pengawasan kami selama dua tahun belakangan untuk dijadikan atensi Bapak Ibu di DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Lagat.

Sepanjang tahun 2024 hingga 16 Desember 2024, 5 laporan masyarakat berkedudukan di Tanjungpinang, begitupula pada tahun 2023.

“Tahun 2023, substansi yang dilaporkan yakni administrasi kependudukan, hak sipil dan politik, pendidikan, lingkungan hidup dan perhubungan serta infrastruktur. Sedangkan pada tahun 2024 substansi yang dilaporkan yakni air, lembaga kemasyarakatan dan pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga membahas terkait laporan masyarakat pada tahun 2021 yang tidak kunjung dapat ditutup karena belum mendapatkan penyelesaian.

Laporan tersebut disampaikan oleh Warga Perumahan Jala Bestari yang ditunjukkan kepada Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.

“Perumahan Jala Bestari mengalami banjir lumpur sudah 10 tahun disebabkan oleh air pembuangan dari Perumahan Pinang Mas. Warga telah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang namun belum mendapatkan penyelesaian,” tutur Lagat.

“Tindaklanjut pemeriksaan dari laporan tersebut yakni Terlapor menyatakan telah menyusun perencanaan DED dalam APBDP Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2024 dan telah masuk ke dalam RKA-Belanja SKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025 sebesar 3 Milyar Rupiah. Namun berdasarkan monitoring dengan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang pada Desember 2024, bahwa anggaran yang disetujui hanya 2,3 Milyar Rupiah,” lanjutnya.

Ia berharap DPRD Kota Tanjungpinang dapat memberikan atensi atas pemasalahan pelayanan publik tersebut serta substansi lainnya yang pernah menjadi laporan agar tidak terulang kembali.

Dalam kegiatan itu selanjutnya, juga dipaparkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024.

“Tanjungpinang kembali masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi. Namun hal ini tidak dapat memastikan pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai ini baik baik saja namun perlu konsistensi penyelenggara. Apalagi tahun besok, penilaian akan berubah menjadi Opini Pelayanan Publik,” ucap Lagat.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap DPRD Kota Tanjungpinang bersedia berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap setiap OPD. (r)

Baca Lainnya

Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang

14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025)

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

12 Februari 2025 - 22:05 WIB

Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2).
Trending di BERITA TERKINI