TANJUNGPINANG (HK) – Sidang gugatan perdata jual beli tanah senilai Rp 18 Miliar Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).
Sidang kali ini pihak Tergugat (Hai Seng) Melalui kuasa hukumnya menghadirkan 2 orang saksi yakni, Heri selaku orang yang mengaku dipercayai untuk mengantar uang ke pihak Tergugat (Hai Seng) senilai miliaran rupiah dan saksi Siti Sundari, Selaku Ketua RT setempat yang mengaku mengetahui tentang adanya persoalan jalan di depan Pabrik Busana yang diketahui milik Penggugat (Arbain).
Saksi Heri dalam keterangannya di bawah sumpah dihadapan majelis hakim yang memimpin sidang mengaku pada tahun 2019 di hari dan bulan yang tidak diingat, pernah di suruh oleh bosnya (Roby) tempat ia bekerja PT Mulya Multi Remed, usaha bidang tempat penukaran uang (Money Changer) untuk mengantarkan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang Dolar Singapura kepada Hai Seng di kantor Notaris di Batu 3 Tanjungpinang.
“Saat itu saya disuruh Bos (Roby) untuk antarkan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura untuk diserahkan ke Hai Seng (Tergugat) di kantor Notaris di Batu 3 (Turut Tergugat). Setiba disana, uang itu langsung saya serahkan ke seseorang yang di tuju setelah izin dari pihak petugas jaga Kantor di Notaris tersebut,”kata Heri.
Namun ketika ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin Irwan Munir didampingi dua hakim anggota, terkait apakah ada bukti surat atau bukti foto maupun saksi lain yang mengetahui, Saksi Heri ini mengaku tidak tahu dan tidak ada buktinya.
“Buktinya tidak ada,”ucap Saksi Heri menjawab pertanyaan majelis hakim.
Lebih lanjut, saksi Heri ini juga mengaku tidak mengenal dengan Hai Seng (Tergugat) dan Arbain (Penggugat), termasuk dengan adanya jual beli terhadap perkara yang disengketakan ini. “Saya tidak kenal mereka. Saya hanya disuruh bos untuk antarkan uang ke kantor Notaris di Batu 3 saat itu dan saya tidak tahu uang untuk apa,”sahut Heri.
Ketika ditanya majelis hakim terkait kehadirannya sebagai saksi dalam perkara ini, Heri mengaku dua minggu lalu, ditelpon oleh Hai Seng untuk hadir sebagai saksi dalam perkara ini. “Dua Minggu lalu saya ditelpon Pak Hai Seng untuk hadiri sebagai saksi,”imbuhnya.
Sementara saksi Ketua RT Setempat, Titik Sundari mengatakan bahwa pada waktu itu ada anggota DPRD Tanjungpinang ingin memperbaiki jalan yang ada didepan lahan dan bangunan pabrik busana yang menjadi gugatan ini. ” Saya RT disitu, pada waktu itu masih jadi ada salah atu calon Pileg mau kasih bantuan perbaikan jalan,” ungkapnya.
Kemudian Titik meminta izin kepada pemilik bangunan dan lahan sebelumnya yaitu Pak Arbain dengan menghubungi orang kepercayaannya yaitu Pak Hang Bun.
Namun dari informasi yang dirinya dapat bahwa bangunan dan lahan itu sudah dijual ke Hai Seng. ” Saya tida tahu berapa harganya lunas atau dicicil saya tidak tahu. Saya RT sudah 3 periode,” singkatnya.
Diketahui bahwa, yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendy Bkry Agustino, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat.
Bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019. Bahwa Penggugat adalah pemilik hak atas 10 (sepuluh) bidang tanah seluas 2,46 Hektar atas Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik.
Akibat kelalaian Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan isi surat perjanjian yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 9.324.035.000 dan denda keterlambatan selama 5 (lima) tahun.
Bila diasumsikan dengan bunga bank sebesar 5% pertahun, maka denda keterlambatannya adalah 5% x Rp. 9.324.035.000 = Rp. 466.201.750 untuk pertahunnya, jadi untuk selama 5 (lima) tahun denda keterlambatannya adalah, Rp. 466.201.750 x 5 tahun = Rp2.331.008.750.
Kemudian uang penggantian kerugian terhadap barang-barang milik Penggugat yanga ada didalam pabrik yang tidak dapat diambil dan dijual oleh Penggugat bilamana ditaksir, sebesar Rp2.018.900.000,-.
Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus,
Dalam subsider, Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan perdata ini diajukan atas kesediaan dan berkenan Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya Penggugat mengucapkan terima kasih. (nel)