Menu

Mode Gelap
Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

BATAM

Marzuki Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara akibat Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

badge-check


					 Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki Perbesar

Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki

BATAM (HK) – Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2016. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada (17/12/2024).

Marzuki terbukti memanipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar.

Selain pidana penjara, Marzuki dikenakan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar, akan berimbas pada penambahan hukuman dua bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta, atau menghadapi tambahan hukuman satu tahun penjara jika gagal membayar.

Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim menilai bahwa Marzuki tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski sikap kooperatifnya dalam persidangan sedikit meringankan hukumannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran negara. Sebelumnya, Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam, juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus serupa.

Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan mengelola anggaran negara dengan cara yang tidak sah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo. (hk)

Baca Lainnya

Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang

14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025)

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat
Trending di BERITA TERKINI