ENDE (HK) – Seorang pria berinisial K, warga Kabupaten Ende, ditangkap Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Kapal Patroli Pulau NDAO 3009 yang sedang berpatroli di Perairan Maukaro, Ende.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 yang digelar sejak Rabu (9/10/2024) kemarin.
Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengeboman ikan yang sering terjadi di Perairan Kaburea, Kabupaten Ende.
Tim patroli kemudian melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 09.00 WITA, tim patroli melihat perahu motor yang dikemudikan oleh K. Pria tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau ikan untuk dibom.
Tak lama kemudian, ia melemparkan sesuatu ke air, yang diikuti dengan suara ledakan. K langsung menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan itu.
Sekitar pukul 09.15 WITA, tim patroli mendekati lokasi dan menemukan K sedang menyelam.
Setelah pemeriksaan di perahu motor miliknya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. K mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit perahu motor, ikan hasil bom, dua bom ikan siap pakai, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Kombes Irwan Deffi Nasution, Direktur Polairud Polda NTT, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 84 jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kombes Irwan juga menegaskan bahwa patroli intensif akan terus dilakukan dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 untuk memberantas praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan di NTT.
Sumber: Media Indonesia