Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

LINGGA

BPI KPNPA RI Kawal Penangganan Dugaan Korupsi Dana Bosda di Disdikpora Lingga

badge-check


					Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar Perbesar

Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

LINGGA (HK) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan mengawal proses penyelidikan dugaan kasus korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.

Hal ini disampaikan Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/8/2024)

“Kami terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dana Bosda di Kabupaten Lingga yang tengah diproses di Mapolda Kepri. Kami akan memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kataTubagus Rahmad Sukendar.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Tebe, Tim Investel BPI KPNPA RI sedang mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan pengelolaan dana Bosda. Dugaan ini melibatkan Disdikpora Lingga. Pihaknya berharap agar kasus ini segera naik dari aduan masyarakat (dumas) ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini mulai mencuat ke perhatian publik setelah adanya aduan masyarakat yang ditujukan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ditkrimsus Polda Kepri, melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memanggil Kepala Dinas terkait untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak Tahun 2021 legalitas pengunaan Bosda diragukan karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengunaan Bosda yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Bosda untuk TK SD SMP Madrasah swasta dan negeri di Kabupaten Lingga.

Dalam Perbup tersebut jelas disebutkan pengunaan Bosda dilakukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan jumlah siswa baru yang mendaftar di sekolah tersebut. Dana Bosda yang diperuntukkan untuk membeli seragam sekolah siswa baru.

Namun, sejak tahun 2021 tanpa ada perubahan Perbup, Disdikpora Lingga mengambil alih pengolaan Bosda dengan pengadaan seragam sekolah untuk diberikan kepada murid baru. (tir)

Baca Lainnya

Cuaca Buruk, Nelayan Buku Ketam Cukas Hilang di Laut

20 Desember 2024 - 17:05 WIB

Percepat Pembangunan di Kepri, Anggota DPD RI Perjuangkan Pembentukan UU Kepulauan

20 Desember 2024 - 10:09 WIB

Unjuk Rasa di Kejari Lingga, Himalaya Serahkan Rekaman Video “Bagi-bagi Duit” Pejabat Tinggi Lingga

18 Desember 2024 - 13:44 WIB

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Trending di LINGGA