Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Dua Warga Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba, Dideportasi dari Bali

badge-check


					Rudenim Denpasar mendeportasi dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Rabu sore (29/11/2023). Foto: Humas Kantor Imigrasi Ngurai Rai Perbesar

Rudenim Denpasar mendeportasi dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Rabu sore (29/11/2023). Foto: Humas Kantor Imigrasi Ngurai Rai

BADUNG (HK) — Dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada sore Rabu (29/11/2023).

“Setelah sembilan hari didetensi di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita melalui siaran pers, Jumat (1/12/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa MEBJ tiba di Bali pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Saat kedatangannya, petugas menemukan 17 pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia di tubuh MEBJ. Akibatnya, MEBJ ditahan selama dua bulan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama empat bulan. Pembebasan MEBJ baru terjadi pada Jumat (15/11/2023).

Di sisi lain, warga Malaysia lainnya, AABA, ditangkap saat kunjungannya pertama kali ke Bali pada 23 Oktober 2016.

Saat itu, petugas bandara menemukan ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta erimin five (39,75 gram) di dalam koper AABA.

AABA divonis penjara selama 10 tahun, dan setelah mendapatkan remisi, dia dibebaskan pada Jumat (15/11/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa kedua warga Malaysia yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sumber: DetikBali

Baca Lainnya

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

19 Desember 2024 - 12:14 WIB

Dana KPU Langkat senilai Rp 150 Juta Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

19 Desember 2024 - 12:13 WIB

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Terancam 6 Bulan Penjara

18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Trending di NASIONAL