Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BINTAN

Beri Motivasi, Asintel Kejati Kepri Pimpin Upacara di SMAN I Toa Paya

badge-check


					Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3/2023). Perbesar

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3/2023).

BINTAN (HK) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Toa Paya, Kabupaten Bintan, Selasa (7/3).

Kegiatan ini, merupakan program Kejaksaan Agung dalam memberikan motivasi dan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi, agar lebih taat hukum dan dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Darson, Kabid SMA pada Disdik Provinsi Kepri Heru Sulistyo Kepala Sekolah SMAN 1 Toapaya dan Para Guru.

Dalam amanatnya Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan, “Kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Toa paya Kabupaten Bintan, di mana di era digitalisasi dan globalisasi saat ini, pemuda, siswi dan siswa, menjadi Generasi penerus pembangunan bangsa.

Teknologi dengan sisi positif dan negatifnya, diharapkan dapat dimanfaatkan siswa/siswi untuk hal yang bermanfaat, khususnya media sosial.

“Siswa dan siswi harus bijak dan beretika dalam bermedia sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Lambok.

Dalam bermedia sosial qatau menggunakan Informasi Teknologi (ITE) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.

“Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, mencemarkan nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” imbuhnya. (nel)

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).
Trending di BINTAN