Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BATAM

PN Batam Tetapkan Andi Tajuddin Bersalah

badge-check


					Lokasi lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Perbesar

Lokasi lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

BATAM (HK) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh, dengan pidana kurungan selama satu bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (14/1) lalu di PN Batam.

Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, menilai terdakwa Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana “Mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah”.

Terdakwa telah memasang dua buah palang bertuliskan “Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan”, di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan dua bulan habis,” bunyi putusan Hakim Dwi Nuramanu.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah palang dengan tulisan seperti tersebut di atas agar dimusnahkan.

Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.

“Baik itu yang mengatasnamakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya,” ujar Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Dia menyampaikan, selama ini Andi Tajuddin berupaya menguasai sebagian bidang lahan yang oleh Pemerintah telah dialokasikan kepada PT Mitra Bintang Putra tersebut dengan cara mengajukan beberapa kali gugatan, mendatangkan sekelompok orang, hingga dianggap meresahkan.

“Bahkan sampai membuat laporan polisi ke Mabes Polri, namun pada akhirnya seluruh upaya Andi Tajuddin tersebut mengalami kebuntuan mengingat majelis Hakim menolak semua gugatan yang bersangkutan, sedangkan upaya laporan polisi juga dihentikan karena hanya sebatas klaim fiktif belaka tanpa adanya bukti yang sah di mata hukum,” ucapnya.

Atas perbuatan Andi Tajuddin itu, kata dia, Manajemen PT Mitra Bintang Putra tidak dapat menolerir aksi melawan hukum yang dilakukan Andi Tajuddin dan kelompoknya yang telah memasang palang pengumuman seolah lahan Kompleks Cahaya Garden tersebut adalah milik PT Igata Harapan.

“Andi Tajuddin telah dilaporkan oleh manajemen PT Mitra Bintang Putra kepada pihak yang berwajib sehingga Andi Tajuddin harus menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, menjalani sidang pidana sebagai terdakwa hingga dinyatakan bersalah sesuai Putusan Perkara Pidana Nomor 1/Pid.C/2022/PN.BTM tanggal 14 Januari 2022,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam amar putusan persidangan Pidana Cepat tersebut, Hakim Pemeriksa, Dwi Nuramannu telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada Andi Tajuddin.

Putusan percobaan tersebut mempertimbangkan beberapa alasan di antaranya Andi Tajuddin selaku terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.

“Apabila terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman kurungan selama satu bulan,” jelas Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra tersebut.

Pihaknya menyambut baik putusan itu, ia berharap ke depan negara tidak boleh lagi kalah atau membiarkan ulah oknum manapun yang gemar melakukan cara dan aksi premanisme sehingga mengancam ketertiban dan ketenangan masyarakat Kota Batam.

Putusan Pidana tersebut juga dapat menjadi momentum dan motivasi bagi masyarakat lain di Kota Batam untuk tidak mendiamkan saja ulah oknum-oknum yang selama ini gemar menggunakan cara-cara melawan hukum dalam melancarkan aksinya menguasai tanah maupun rumah pihak lain yang menyebabkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Kompleks Cahaya Garden dan memasang pelang di area tersebut dengan bertuliskan “Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Hektare Berdasarkan Dokumen Kepemilikan”.

“Barang bukti berupa dua palang itu sudah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Andi Tajudin sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,” tutupnya. (r/dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM