Menu

Mode Gelap
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

POLITIK

KPU Segera Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai

badge-check


					Ilustrasi SIPOL KPU.  - RMOL POLITIK Perbesar

Ilustrasi SIPOL KPU. - RMOL POLITIK

Sebanyak 24 Parpol Mengikuti Tahapan.

JAKARTA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022. Tahapan verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, setelah hasil verifikasi administrasi diumumkan, partai-partai yang lolos akan melalui tahapan berbeda. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.

“Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili, sekarang hanya surat pernyataan saja,” ujarnya.

Sedangkan KPU kabupaten/kota, kata Idham, akan melakukan proses verifikasi keanggotaan partai. Proses ini harus dilakukan secara cermat. “Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama dalam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka,” tambah Idham.

Karena itu, Idham meminta KPU di setiap tingkatan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi diminta dilakukan secara cermat dan terdokumentasikan sehingga bisa dijadikan bukti jika kemudian hari ada sengketa.

Idham sebelumnya menyatakan bahwa Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu tidak melengkapi dokumennya hingga batas akhir verifikasi administrasi. Karena itu, empat partai tersebut terancam tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024. (rpb)

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI