TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri menghadirkan saksi Arman, selaku Kepal Bidang (Kabid) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah di Balitbang Provinsi Kepri, dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos), di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (19/9)
Kehadiran Arman selaku Kabid di Balitbang Pemprov Kepri tersebut untuk 5 orang terdakwa sekaligus, yakni Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi.
Kemudian Mustafa Sasang, selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD-P Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp6.215.000.000. (Rp.6,2 M).
Dalam keterangannya, Arman menyebutkan, bahwa pada awal penganggaran untuk kegiatan dan hibah yang telah disahkan oleh DPRD Kepri bersama OPD Pemprov Kepri yang terkait pada tahun 2019 untuk digunakan APBD tahun 2020 sebesar Rp30 Miliar.
“Namun dari Rp30 miliar itu, belakangan ada tambahan usulan dana dari Gubernur Kepri saat itu (Isdianto), sebesar Rp.21 Miliar. Sehingga total dana hibah tahun 2022 sebesar Rp.51 Miliar,” ucap saksi Arman
Arman juga berucap, bahwa tambahan dana anggaran untuk dana hibah tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan.
Ditanya oleh majelis hakim, kenapa bisa terjadi penambahan anggaran dana hibah tersebut, saksi menyebutkan bahwa hal ini bisa jadi kaitannya dengan politik.
Lebih lanjut saksi juga meyampaikan, adanya dana hibah bersumber pokok pikiran (Pokir) dari 45 orang anggota DPRD Kepri tahun 2020 mencapai Rp57 miliar lebih, yang dititip di beberapa OPD.
“Dinas Pendidikan paling banyak (dititip dana Pokir-red). Lalu, disusul Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). DPRD Kepri juga menghabis Rp220 Miliar untuk masa reses yang dibahas secara internal DPRD Kepri dan dibicarakan dengan Gubernur dan TPAD Kepri,” ungkapnya.
Lalu Arman juga menyebutkan, hibah Bansos tahun 2020 sebesar Rp.35 Miliar untuk kegiatan strategis DPRD Kepri sebesar Rp.155 Miliar.
Saksi juga menyampaikan, bahwa ada penambahan Bansos berupa Pokir dari Widiastadi Nugroho sebesar Rp.5 Miliar
”Rp 5 Miliar tambahannya itu, seingat saya, ada tambahan dana hibah diminta Widiastadi Nugroho,” ungkap saksi.
Saksi mengatakan pernah didatangi Widiastadi Nugroho. ”Mas, saya ada pagu tambahan Rp.5 Miliar. “Saya sarankan koordinasi dengan Tri Wahyu Widadi (Kabid). Kemudian, Widiastadi menelpon Tri Wahyu dan Tri Wahyu bertemu dengan Widiastadi yang menjabat ketua komisi III DPRD Kepri,” ujarnya.
Saksi mengaku lupa apakah mendengar ucapan Tri Wahyudi yang berjanji akan membantu usulan dana hibah tambahan untuk Widiastadi Nugroho.
Saksi mengaku tidak pernah menerima imbalan dari terdakwa Tri Wahyu.”Dari Tri Wahyu ada terima Rp 50 juta?.”tanya jaksa.”Tidak pernah.”katanya.
Salam sidang sebelumnya, Jaksa juga sudah menghadirkan Isdianto selaku Gubernur Kepri saat itu sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya, yakni Misbardi selaku Kepala Biro (Karo) Bidang Jasa. dan saat ini as sebagai Karo Perekonomian Pemprov Kepri. Kemudian saksi Akbar Husriadi, ASN di Pemprov Kepri dan Ruli Adit Putra, selaku honorer (PTT) di BPKAD Kepri
Isdianto dalam ni kesaksiannya menerangkan tentang awal masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri sejak Juni 2019 menjadi Plt Gubernur Kepri menggantikan Gubernur Nurdin Basirun yang tersandung masalah hukum, hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri depenitif awal Januari 2022 sampai Nopember 2020.
Terkait perkara korupsi dana Bansos di Dispora Kepri tersebut, ia mengaku adanya ajuan proposal dari sejumlah organisasi masyarakat sesuai anggaran yang tersedia awalnya Rp.30 Miliar pada tahun 2019, kemudian ditambah Rp.21 miliar, sehingga total dana Bansos yang tersedia Rp51 Miliar dari Rp87 Miliar, melalui proposal yang masuk.
“Setelah melalui seleksi oleh TAPD, akhirnya dana Bansos yang disahkan menjadi Rp.51 miliar,” kata Isdianto.
Dalam sidang, Isdianto juga mengaku banyak lupa ketika ditanyakan tentang lebih lanjut penggunaan anggaran Bansos tersebut. Ia hanya mengaku semua diserahkan ke masing-masing OPD sebagai penyelenggara kegiatan.
“Terkait masalah Bansos dan proposal, setiap pergi kunjungan ke daerah banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti perbaikan rumah ibadah dan lainnya,”ucap Isdianto.
Isdianto juga menyebutkan, bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan oleh tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) yang dijabat oleh Arif Fadillah penyusun anggaran kemudian diteruskan ke Bappeda yang dikepalai oleh Naharuddin saat itu.
Sekedar diketahui 5 terdakwa kasus korupsi dana bansos di Dispora Kepri ini, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ke lima terdakwa, didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan berlapis menerima dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Selain kelima terdakwa, dana hibah Bansos melalui Dispora Kepri itu, juga diperoleh 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan di Kepri hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.2 Miliar.
Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primer.
Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

