Baru Ditinggalkan oleh Pemiliknya.
BANDA ACEH (HK) – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja. Dari hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten, Polda Banten, petugas menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda, dengan barang bukti ganja lebih dari tiga kilogram.
Dari pengakuan para tersangka, petugas akhirnya menemukan ladang ganja seluas tiga hektare, di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Tak perlu menguras tenaga, ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.
Di area seluas tiga hektare ini, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.
Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. Bekas garapan dan titik-titik tiap pohon masih tampak bersih. Beberapa bekas peralatan masak dan gubuk pemilik ladang ganja juga masih berserakan.
Sedikitnya terdapat belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di area tersebut. Sejak Selasa (30/8) pagi hingga siang hari, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut. Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal aceh di tiga wilayah berbeda.