Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

BATAM

MAKI Apresiasi Aksi KSOP Khusus Batam

badge-check


					Salah satu kapal sitaan yang tidak memenuhi persyaratan bagi KSOP Batam. - IST Perbesar

Salah satu kapal sitaan yang tidak memenuhi persyaratan bagi KSOP Batam. - IST

Sita Kapal Limbah B3 dan Tolak Kapal Tak Bersertifikat.

JAKARTA (HK) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam karena menyita tiga kapal dan melakukan penyidikan perkara tidak layak berlayar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, proses hukum oleh penyidik KSOP Batam termasuk melakukan penyitaan berdasar ijin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap tiga kapal (TB. An Ding, MV. An Rong dan MT. TUT).

“Bersamaan atas dugaan penyelundupan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang telah kami ungkap sebelumnya, ternyata pihak KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3,” katanya Senin (29/8).

“MAKI apresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam yang telah melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar (ijin tidak lengkap) sehingga tidak layak berlayar atas kapal TB.An Ding, MV. An Rong dan MT TUT,” katanya.

Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun) dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar.

“Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya,” ujarnya.

Tolak Kapal Tak Bersertifikat

Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa mengapresiasi tindakan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam yang menertibkan kapal asing yang beroperasi tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Batam.

Sebelumnya, tindakan itu mendapat protes dari perusahaan minyak dan gas Yuantai Corporation yang berpusat di Singapura dimana kapal mereka MT.MARS melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Tutuk yang diketahui milik dari PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PT Jaticatur).

Baca Lainnya

BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN

16 Desember 2024 - 14:59 WIB

GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam

16 Desember 2024 - 14:54 WIB

Realisasi PMA di Batam Tembus Rp13,2 Triliun

16 Desember 2024 - 13:40 WIB

PLN Batam Terus Konsisten Beri Kemudahan Pelanggan Mengakses Layanan Kelistrikan

16 Desember 2024 - 10:44 WIB

Warisan Kuliner Keluarga Rosiah, Penjual Otak-otak di Setokok dengan Penghasilan Rp. 400 Ribu Per Hari

16 Desember 2024 - 10:40 WIB

Trending di BATAM