Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

50 WNI Terjerat TPPO dan Jadi PSK di Sydney

badge-check


					50 WNI Terjerat TPPO dan Jadi PSK di Sydney Perbesar

JAKARTA (HK) — Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Kerugian para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berupa proses perekrutan hingga gaji tak dibayarkan.

“Tersangka menyiapkan dokumen palsu untuk pengurusan visa para korban, seperti dokumen dalam bentuk mutasi rekening yang telah dirubah untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan visa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu  (23/7/2024).

Penyiapan dokumen ini dilakukan oleh tersangka SS alias Batman, warga Indonesia yang sudah berpindah menjadi warga Australia. SS menyerahkan para korban WNI ke mucikari atau agensi untuk bekerja sebagai PSK.

Djuhandani memaparkan kerugian lain yang ditemukan Polri adalah catatan pembayaran dan pemotongan gaji. Catatan ini dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney ke WhatsApp tersangka FLA, 36, warga Indonesia yang berada di Jakarta Barat.

“Sebagai bentuk laporan dan kontrol dari tersangka sebagai perekrut di Indonesia,” papar Djuhandani.

Kemudian, polisi juga menemukan file draf perjanjian kerja sebagai PSK di dalam laptop tersangka FLA. Perjanjian kerja tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney, Australia untuk ditandatangani.

Menurut Djuhandani, dalam perjanjian tersebut tidak termuat terkait hak-hak korban seperti asuransi, gaji, jam kerja maupun jenis pekerjaan. Melainkan memuat biaya sewa tempat tinggal 1 minggu sebesar 100 AUD (Dolar Australia) atau sekitar Rp1.071.754.

“Gaji 1 bulan pertama ditahan sampai 3 bulan/kontrak selesai, jam kerja 10-12 jam per hari, kerja minimal 20 hari per bulan,” beber jenderal bintang satu itu.

Selain itu, korban juga disodorkan untuk menandatangani surat perjanjian hutang piutang sebesar Rp50 juta. Dengan alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar hutang tersebut.

Kemudian, gaji yang diiming-imingi tinggi tak dibayarkan. Namun, polisi tak membeberkan jumlah gaji yang dijanjikan karena bervariatif.

“Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini (jumlahnya) variatif,” ungkap Djuhandani. 

Kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak 2019. Sementara itu, keuntungan para tersangka dengan menjual 50 WNI ke mucikari di Sydney sebesar Rp500 juta.

Ke-50 WNI jadi PSK di Sydney ini berasal dari Pulau Jawa. Sebagian dari mereka telah pulang ke Tanah Air, dan sisanya masih di Negeri Kanguru itu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

19 Desember 2024 - 12:14 WIB

Dana KPU Langkat senilai Rp 150 Juta Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

19 Desember 2024 - 12:13 WIB

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Terancam 6 Bulan Penjara

18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Trending di NASIONAL