Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Natuna Pantau Kestabilan Pangan Jelang Nataru Drainase Dinilai Buruk, Pasar Ranai Terganggu Aroma Busuk Suami di Muratara Nekat Tusuk Istri Gegara Judi Online Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi, Tidak Ada Potensi Tsunami Pasutri di Dairi Rampok dan Bunuh Wanita untuk untuk Beli Sabu Rodhial Huda Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan Baru di Natuna

BERITA TERKINI

2 Sindikat Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal  berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh  (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 bulan, Senin (29/4/2024). Perbesar

Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 bulan, Senin (29/4/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).

Dalam amar putusannya, Ricky Ferdinand menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar asal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 entang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menghukum kedua terdakwa 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan,” Kata Hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengn JPU, Desta yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara.

Diketahui bahwa, Polresta Tanjungpinang meringkus dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja.

Penangkapan dua terdakwa dilakukan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).

Selain meringkus dua terdakwa, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki dan perempuan asal kota Tanjungpinang inisial Ap (18) Pf dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku. (nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Siapkan 120 Personel Dukung Pengamanan Nataru

20 Desember 2024 - 10:04 WIB

Trending di PINANG