BATAM (HK) – Bid Propam Polda Kepri terus melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya, Senin (14/2/2022).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Bid Propam Polda yang dipimpin melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri.
Satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
“Sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine,” ucap Harry.
Disebutkannya, kegiatan itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi.