BATAM (HK) – Sejumlah warga perumahan Modena dan Bandara Mas Batam Center melakukan demo di depan kantor DPRD Kota Batam. Kemudian masa aksi juga melakukan aksi di kantor bright PLN Batam dan kantor Walikota Batam, Senin (28/3).
Mereka adalah warga yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Warga tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak).
Dalam aksi tersebut, ada 5 tuntutan yang mereka disampaikan. Pertama, meminta Bright PLN Kota Batam untuk segera mematuhi Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041.
Kedua, meminta Bright PLN Batam untuk segera menghentikan proyek pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak oleh warga tersebut. Ketiga, meminta Bright PLN Batam untuk segera memindahkan tiang SUTT ke titik sesuai Perda nomor 03 tahun 2021.
Keempat, meminta kepada Walikota Batam untuk tegas menegakkan perda no 03 Tahun 2021. Kelima, meminta Polda Kepri untuk bersikap netral dab profesional terhadap kasus SUTT di Kota Batam.
Ketua AMDAS, Suwito mengatakan, pada bulan Maret dan Februari 2021 lalu pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPRD Kota Batam, namun hingga saat ini pihak belum menerima notulen dari RDP itu.
“Kita sudah melakukan segala upaya sesuai dengan konstitusi, kalau ini tidak di tanggapi oleh Dewan Perwakilan Kota dan Provinsi maka kami akan mengambil jalur kelembagaan yang lebih tinggi, yaitu DPR RI,” ujar Suwito.
Pasalnya kata dia, warga selama ini khawatir dengan adanya pembangunan SUTT yang terlalu dekat dengan pemukiman dapat mengakibatakan radiasi, yang akhirnya merusak kesehatan. Warga sangat memikirkan dampak kedepan dari pembangunan SUTT ini terhadap tumbuh kembang generasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, ketua RT 03 RW 52 perumahan Modena Residance Batam, Nunung Nurhaida mengatakan, pihaknya mendesak DPRD kota Batam agar segera mengatur schedule untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi terkait tuntutan mereka tersebut.
“Kami meminta kepada DPRD Kota Batam agar segera mengatur jadwal untuk mengadakan RDP. Dan di RDP nanti harus hadirkan pihak Bright PLN,” Karena kami ingin bertanya kenapa pembangunan UTT masih terus dilanjutkan padahal sudah disuruh untuk dihentikan,” ucapnya saat berorasi di depan kantor DPRD Batam.
Menanggapi tuntutan masa aksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Siti Nurlailah menyampaikan, dirinya meminta dan mengingatkan pendemo untuk bijak dalam menyampaikan aspirasinya.
Siti juga meminta kepada warga agar tetap menghargai setiap kinerja aparat selaku penegak hukum dan keamanan. “Saya sangat mengapresiasi perjuangan ibu-ibu dan Bapak-bapak disini untuk anak-anaknya semoga membuahkan hasil. Tetapi saya minta tetap dalam koridor yang dibenarkan,” ucap politisi PKS tersebut.
Selain itu, dia juga meminta agar warga tersebut tetap menjaga keamanan, tetap menjaga kondisi lingkungan yang kondusif. “Sehingga tidak menodai perjuangan ibu-ibu semua. Rakyat dengan Polisi itu bahu-membahu untuk menciptakan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, terkakit permintaan untuk dilakukan RDP bersama seluruh pihak terkait tersebut, Siti meminta warga untuk bersabar menunggu jadwal yang akan dibuat pihaknya. “Kami dari akan segara menindaklanjuti aspirasi dari ibu-ibu semuanya. Nanti kami akan menjadwalkan RDP nya,” ungkapnya. (cw02)