NUNUKAN (HK) – KN (37) dan AG (36), warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Mereka ditangkap saat jalan kaki hendak masuk Malaysia pada Selasa (22/2) sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat ditangkap, dua pria tersebut membawa uang Rp42 juta. Kepada petugas, mereka mengaku sebagai nelayan dan hendak membeli mesin tempel untuk perahu. Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata membeli narkoba jenis sabu.
Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhy Irawan mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Informasi menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik. Petugas kemudian melakukan pemantauan sejak pukul 04.00 WITA.
Saat itu, KN dan AG masuk ke Malaysia jalan kaki dengan membawa uang tunai Rp 42 juta. Walau dicurigai, KN dan AG diizinkan lewat masuk ke Malaysia.
Selama ini, sejumlah jalur tradisional di wilayah Sebatik memungkinkan warga sekitar untuk jalan kaki masuk ke Malaysia. Warga biasanya masuk ke Malaysia untuk berbelanja atau pertukaran budaya karena kebijakan lokal. Setelah diizinkan melewati perbatasan, dua pria tersebut tetap dalam pengawasan petugas yang melakukan pengendapan di sejumlah titik.
Letkol Arm Yudhy mengatakan setelah ditunggu beberap jam, kedua pria tersebut akhirnya kembali dari Malaysia. Namun, mereka kembali ke Tanah Air melalui jalur ilegal yang lokasinya tak jauh dari patok perbatasan RI-Malaysia, PB 05.
Sempat terjadi kejar mengejar antara petugas dan AG. Akhirnya pria 36 tahun itu berhasil ditangkap dan diminta untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 124 gram.
KN dan AG mengaku dibayar Rp 2 juta per orang untuk mengambil sabu-sabu di Malaysia. “Kami masih lakukan pendalaman, kami menduga keduanya sudah memiliki pelanggan tetap. Adapun uang yang mereka bawa, adalah modal untuk berjualan sabu sabu di Pulau Sebatik,” imbuhnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 3 bungkus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat sekita 124 gram, 1 keping kartu ATM BRI atas nama KN, 2 unit HP merek Vivo dan Vivo y12, 1 kartu vaksin, dan KTP. (komp)