BENGKULU (HK) – Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu pada Desember 2021. Ferry dilaporkan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara.
Dalam laporan LP-A/1072/XII/2021/SPKT tertanggal 9 Desember 2021, disebutkan bahwa Bupati Bengkulu Tengah pada Desember 2013 menerbitkan SK Bupati Nomor 468 tentang perubahan kedua peta dan koordinat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Bara Mega Quantum (BMQ). Laporan itu menyebutkan, ada dugaan cacat hukum dalam penerbitan SK Bupati.
Aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan tambang dari 2017 hingga 2019 yang mencapai 953.000 metrik ton batu bara diduga menimbulkan kerugian negara. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno menyatakan, proses penyidikan sedang berlangsung.
Dengan demikian, terlapor dan pengacara diminta menunggu perkembangan penyidikan. “Proses penyidikan sedang berjalan, maka ikuti saja proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Sudarno, Rabu (23/2).
Terkait kasus ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandu Pramu Kartika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa apabila kasus ini dilimpahkan oleh penyidik Polda Bengkulu. “Seperti biasa, kejaksaan telah menunjuk sejumlah JPU apabila perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dipelajari,” ujar Pandu. (komp)