SEMARANG (HK) – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berhasil digagalkan, pada Senin (01/10/2024).
Paket tersebut, yang dikemas dalam 24 kaleng susu bubuk, rencananya akan dikirim ke Jakarta dan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hingga saat ini, kepolisian masih memburu seorang warga Malaysia bernama Roland, yang diduga sebagai otak pengiriman narkoba ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap Roland.
“Kami masih mencari Roland yang diduga mengirim 12 kilogram sabu yang disamarkan dalam kaleng susu,” ujarnya.
Selain itu, seorang wanita berinisial VS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi VS adalah hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Menurut hasil penyelidikan, Roland menggunakan dua wanita, VS dan TW, yang dikenalnya lewat media sosial untuk menjadi kurir. Keduanya dipacari sebelum dijadikan bagian dari operasi penyelundupan sabu tersebut.
VS menerima bayaran sebesar Rp5 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta. Sementara TW, setelah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, dilepaskan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam penyelundupan.
Paket tersebut disamarkan dalam kardus besar dengan berat total 45 kilogram, di mana bagian atasnya diisi pakaian bekas, alat dapur, dan makanan ringan.
Namun, di bagian bawahnya terdapat dua kardus kecil yang berisi 24 kaleng susu bubuk. Masing-masing kaleng mengandung 500 gram sabu, sehingga total mencapai 12 kilogram.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kerjasama antara Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap upaya penyelundupan ini.
Petugas bea cukai mencurigai adanya paket kiriman dari Malaysia yang berisi susu bubuk dengan tujuan Jakarta. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap penyelundupan sabu dalam kaleng-kaleng susu tersebut.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap VS, seorang residivis asal Pontianak yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.
Ia diketahui akan menerima paket sabu ini di Jakarta, sementara Roland masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sumber: Media Indonesia