Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

HUKUM KRIMINAL

Enam Warga Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Aceh

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BANDA ACEH (HK) – Kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pria berinisial RD (50) di Banda Aceh, Aceh, kini menyeret enam warga setempat sebagai tersangka.

Para tersangka, yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19), diduga menghajar RD setelah menggerebeknya bersama seorang perempuan non-muhrim di sebuah rumah.

Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari 12 saksi yang diperiksa.

“Penyidik menetapkan enam tersangka setelah pendalaman pemeriksaan sesuai laporan keluarga korban,” ujar Fadillah, Minggu (29/12/2024).

Insiden ini bermula pada pertengahan November 2024, ketika RD ditemukan di sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Warga yang kesal menghajar RD hingga ia mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong, dan RD meninggal dunia pada 16 November 2024 di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh.

Kematian RD memicu laporan dari pihak keluarga kepada polisi. Untuk mendalami kasus ini, penyidik Polresta Banda Aceh melakukan ekshumasi jenazah RD pada 19 November 2024. Hasil autopsi menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan keenam tersangka.

Fadillah menegaskan bahwa berkas perkara kasus ini hampir rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka, penyidikan menunjukkan keterlibatan mereka dalam kejadian yang menyebabkan kematian RD,” tuturnya.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menghindari main hakim sendiri, meskipun dilandasi emosi atau kekecewaan. (dtk)

Baca Lainnya

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.

Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

19 Maret 2025 - 23:50 WIB

Terima Kunjungan BIN, Lis Ajak Perkuat Kerja Sama dan Sinergitas Program Pemerintah Pusat dan Daerah

19 Maret 2025 - 19:53 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menerima kunjungan Kabinda Kepri Brigjen TNI Bonar Panjaitan, di Ruang Rapat Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/3).

Kapolresta Tanjungpinang Berikan Penghargaan Berikan Penghargaan ke Kanit Gakkum Sat Polairud, Iptu Syafril Bersama Dua Warga, Terkait Respon Cepat Penyelamatan Percobaan Bunuh Diri Mahasiswi Lompat dari Jembatan Dompak

17 Maret 2025 - 16:36 WIB

Upacara penyerahan penghargaan terhadap penyelamat seorang wanita (Mahasiswi-red) yang berupaya bunuh diri dengan melompat dari Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, di Lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/03/2025).
Trending di BERITA TERKINI