BATAM PARIWISATA

Travel Tanpa Alamat Kantor dan Buka Pelatihan Disorot, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Tergiur

BATAM (HK) — Masyarakat diminta lebih waspada terhadap jasa travel yang membuka pelatihan menjadi travel agent dengan mengatasnamakan akademi, terlebih jika penyelenggara tidak memiliki legalitas dan kewenangan yang jelas.

Hal yang sama perlu diperhatikan ketika memilih jasa perjalanan wisata, terutama travel yang hanya beroperasi secara daring tetapi tidak mencantumkan nama maupun alamat kantor secara jelas.

Surya Wijaya selaku praktisi Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang juga merupakan Humas ASITA Kepri dan Founder ASPABRI, mengatakan, kreativitas masyarakat untuk terjun ke bisnis biro perjalanan wisata pada dasarnya patut didukung.

Namun, persoalan muncul ketika pelaku usaha travel mulai membuka kelas pelatihan, menerima pendaftaran, dan menarik biaya dari masyarakat tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kita mendukung kreativitas rekan-rekan yang ingin berprofesi sebagai biro perjalanan wisata. Tetapi kalau sudah membuat badan pelatihan, menerima pendaftaran atau merekrut orang-orang untuk membayar dan belajar bagaimana menjadi travel agent, ini sudah kebablasan,” ujar Surya, Minggu (27/9/2026).

Menurut Surya, kegiatan pelatihan di bidang kepariwisataan semestinya diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan legalitas sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan kepariwisataan antara lain Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pariwisata yang memiliki badan hukum.

Selain itu, tenaga pengajar atau trainer yang digunakan juga harus memiliki kompetensi sesuai bidang yang diajarkan.

“Pematerinya adalah trainer yang sudah tersertifikasi TOT (Training of Trainer) BNSP sesuai dengan bidang yang dikuasainya. Kemudian jika ingin mendapatkan sertifikasi, dilanjutkan melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sesuai dengan SKKNI bidang yang dipilih,” jelasnya.

Jangan Sampai Masyarakat Salah Persepsi

Surya mengingatkan, keberadaan pelatihan yang tidak memiliki kejelasan legalitas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memahami regulasi industri pariwisata.

Menurutnya, peserta yang telah mengikuti pelatihan dan membayar biaya pendaftaran bisa saja menganggap dirinya otomatis memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha biro perjalanan wisata.

“Ini akan jadi penyesatan karena masyarakat awam yang tidak paham lalu mendaftar dan membayar, merasa sudah berhak menjadi biro perjalanan wisata. Tentu ini sangat merugikan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila kegiatan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela untuk berbagi pengetahuan dan membantu masyarakat, hal itu merupakan hal yang berbeda.

Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tidak semestinya dikemas seperti lembaga pelatihan profesional dan menarik biaya layaknya LPK maupun LSP apabila penyelenggaranya tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Surya juga menyarankan pelaku usaha travel yang bersangkutan agar lebih fokus mengembangkan bisnis perjalanan wisata serta memperluas komunikasi dengan pihak-pihak yang memahami regulasi pariwisata.

“Lebih baik fokus saja dengan paket travel-nya, dan mulai banyak bergaul dengan pihak-pihak yang paham tentang aturan, agar tidak salah mempersepsikan sebuah pekerjaan di bidang pariwisata dengan kacamata sendiri dan merasa benar,” ujarnya.

Waspadai Travel Tanpa Nama dan Alamat Kantor yang Jelas

Selain persoalan pelatihan, Surya mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika memilih jasa travel, terutama perusahaan yang memasarkan paket perjalanan melalui platform daring tetapi tidak mencantumkan nama dan alamat kantor secara jelas.

Menurutnya, identitas dan keberadaan kantor menjadi hal penting yang perlu diperhatikan konsumen sebelum melakukan transaksi. Kejelasan alamat juga akan memudahkan masyarakat mengenali dan menghubungi penyedia jasa apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

“Hati-hati kepada masyarakat jika ada travel agent yang tidak mencantumkan alamat perusahaan. Karena kalau terjadi permasalahan, akan sulit untuk dikenali,” katanya.

Ia menyebut, saat ini terdapat travel yang memasarkan produknya melalui platform online tanpa mencantumkan alamat kantor secara jelas.

“Sebagian besar travel online tidak mencantumkan alamat kantornya. Bahkan ada yang kantornya di kedai kopi. Ini bisa menjadi edukasi untuk masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat dan wisatawan mancanegara (Wisman) disarankan tidak hanya melihat harga paket yang ditawarkan. Sebelum melakukan pembayaran, konsumen perlu memastikan identitas penyedia jasa, nama perusahaan, alamat kantor, serta legalitas usaha travel tersebut.

Kadis Pariwisata Batam Imbau Masyarakat Cek Legalitas

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardiwinata, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengikuti pelatihan maupun membeli paket perjalanan wisata sebelum memastikan legalitas penyelenggara atau penyedia jasa.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan bahwa pihak yang menyelenggarakan pelatihan memang memiliki izin dan kewenangan sesuai bidangnya.

“Secara regulasi, untuk pelatihan itu yang berhak mengadakannya adalah lembaga atau instansi yang sudah mempunyai izin,” kata Ardiwinata.

Ia meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila menemukan usaha travel yang menawarkan pelatihan kepada masyarakat.

“Kalau seperti travel pariwisata mengadakan pelatihan untuk masyarakat, harus dicek atau dipastikan dulu apakah dia mempunyai izin atau tidak,” ujarnya.

Ardiwinata juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli paket perjalanan wisata. Konsumen diminta memastikan legalitas dan kredibilitas travel sebelum melakukan pembayaran.

“Begitu juga dengan paket perjalanan pariwisata, cek dan pastikan travel yang menawarkan jasa perjalanan itu resmi atau tidak. Jangan langsung tergiur dengan paket murah yang ditawarkan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan merugikan,” pungkasnya. (dam)