ANAMBAS (HK) – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dilaporkan kabur setelah tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Keberadaan kades berinisial AA ini tidak diketahui sejak kasusnya mulai ditangani pihak berwenang.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 21 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, semua jalur komunikasi dengan AA terputus.
Salah satu warga Desa Serat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Saya sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan beliau. Seperti hilang ditelan bumi.”
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 juta lebih. Dana tersebut diduga diselewengkan dari anggaran desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga kini, kronologi kaburnya AA masih belum jelas. Proses hukum atas kasus ini tengah berjalan di Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meski demikian, warga dan pihak terkait masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Anambas, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap desa yang memerlukan anggaran untuk berbagai program pembangunan. (cw04)