Menu

Mode Gelap
Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

BINTAN

Rugikan Negara sebesar Rp526 Juta, Mantan Direktur PT BIS Ditahan Jaksa

badge-check


					Kejari Bintan amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024). Perbesar

Kejari Bintan amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024).

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengamankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024).

Tersangka mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati, yang ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim penyidik Kejari Bintan.

Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi hingga ditemukan dua alat bukti kuat sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko mengatakan, setalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri ditemukan adanya kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan BPKP Kepri ditemukan kerugian sebesar Rp526 juta dari beberapa kegiatan,” jelasnya.

Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penyewaan kolam renang dendang ria tahun 2022, penyewaan lahan dan ruko tahun 2021 dari Januari hingga Oktober 2024.

“Terhadap yang bersangkutan akan di titipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” katanya.

Dijelaskan, bahwa Anggaran kegiatan PT. BIS tersebut diatas yang digunakan oleh tersangka selaku Direktur
tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku.

Bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa selanjutnya, terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang
selama 20 hari ke depan.

Bahwa Tim Penyidik Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan independen dalam
penanganan perkara sebagai wujud penegakan hukum yang profesional.

Susilawati yang sempat diwawancarai mengatakan dirinya menghormati keputusan dan siap menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini ada Dua pengacara yang akan mendampingi saya nantinya,” katanya. (dtk/nel)

Baca Lainnya

Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang

14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025)

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).
Trending di BERITA TERKINI