HUKUM TANJUNGPINANG

Terobosan Kemanusiaan Datun Kejari Tanjungpinang, 10 Anak Yatim hingga Terlantar Kini Punya Wali Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat memimpin sidang Perwalian anak yatim hingga Terlantar dalam sidang yang dihadiri Kasi Datun Kejari Tanjungpinang, Dedi Simatupang, Selasa (06/10/2026) (Ft.Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (HK) – Ada kisah haru di balik ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026). Sebanyak 10 anak yatim, piatu, terlantar, hingga penyandang disabilitas yang selama ini diasuh di panti, akhirnya mendapatkan kepastian hukum sebagai warga negara.

Kepastian itu hadir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendampingi pengajuan permohonan penetapan perwalian bagi mereka.

Raja Ariza Luncurkan Dashboard Kawal Ruang

Kesepuluh anak tersebut diasuh oleh dua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Tanjungpinang, yakni LKSA Nur Ar Rohman dan LKSA Al Ibriz.

Kepala Seksi Datun Kejari Tanjungpinang, Dedi Simatupang, mengatakan langkah ini diambil karena anak-anak tersebut selama ini terkendala hak keperdataan.

“Jumlahnya 10 anak. Ada yang yatim, piatu, terlantar, bahkan ada yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya,” kata Dedi usai persidangan.

Selama di bawah pengasuhan yayasan, mereka kesulitan mengurus dokumen penting. Sebab secara hukum, yayasan bukanlah orang tua kandung.

“Yayasan ini bukan orang tua dari anak-anak tersebut. Karena itu, diperlukan penetapan perwalian agar yayasan dapat mengurus berbagai kebutuhan dan hak anak secara sah, mulai dari identitas kependudukan, pendidikan, BPJS, paspor, hingga keperluan lain,” ujar Dedi.

Pendaftaran Dirut PT Bintan Katya Bahari (Perseroda) Masih Diperpanjang

Berawal dari permohonan yayasan kepada Kejari Tanjungpinang, Bidang Datun kemudian menelaah dan mendaftarkan permohonan perwalian ke PN Tanjungpinang pada 30 September 2026. Hanya dalam waktu sepekan, sidang pembuktian langsung digelar dan dikabulkan majelis hakim pada hari ini.

Salah satu pengurus yayasan, Muhamad Ramli, tak kuasa menyembunyikan rasa syukur.

“Alhamdulillah, Kejari Tanjungpinang dan Pengadilan sangat membantu. Hari ini prosesnya sudah selesai. Semoga anak-anak di yayasan bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia,” kata Ramli.

– Dasar Hukum yang Kuat

Penetapan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah amanat undang-undang. Pasal 50 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan anak di bawah 18 tahun yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua harus berada di bawah perwalian.

47 Perwira Menengah Koarmada I Naik Pangkat

Begitu pula Pasal 33 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan badan hukum ditunjuk sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, 10 anak tersebut kini punya jalan terang untuk sekolah, berobat dengan BPJS, memiliki KTP/Kartu Identitas Anak, hingga mengurus paspor.

Langkah Kejari Tanjungpinang ini menjadi bukti nyata kehadiran negara, sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Bagi mereka, ini bukan hanya soal surat penetapan. Ini adalah tiket untuk memiliki masa depan bagi sang anak. (nel)