HUKUM TANJUNGPINANG

Terobosan Hukum dan Cegah Klaim Liar, Kajati Kepri dan Gubernur Ansar Teken Mou Pemulihan Aset

Kajati Kepri, Transiswara Adhi dan Gubernur Ansar Ahmad menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dalam upaya pemulihan aset daerah, berlangsung di Aula Kantor Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026). (Ft.Asfanel)

TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Transiswara Adhi dan Gubernur Ansar Ahmad menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dalam upaya pemulihan aset daerah, berlangsung di Aula Kantor Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026).

SMKN 4 Tanjungpinang Gelar Sosialisasi PKL Periode 2 Tahun 2026/2027, Tekankan Disiplin dan Etika Murid 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Kejati Kepri, Pemprov Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kanwil Kemenhaj), serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang perlu dilengkapi dokumen dan legalitasnya agar memiliki kepastian hukum.

Menurut Ansar, dukungan Kejaksaan diperlukan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan aset milik Pemprov Kepri maupun pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kepulauan Riau.

“Maka kita minta dukungan dari Kejaksaan untuk penyelesaian aset Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujar Ansar.

Selain pemulihan aset, Ansar menyebutkan Kejati Kepri juga memberikan dukungan dan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek strategis pemerintah daerah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pembangunan yang optimal.

Diskusi Forum Konsultasi Publik, Perkuat Integrasi Layanan MPP

“Alhamdulillah didukung Pak Kajati Kepri dalam hal pendampingan supaya berjalan dengan bagus, hasilnya juga bagus. Sama-sama kita kontrol,” ungkapnya.

Ansar menjelaskan, sejumlah proyek strategis Pemprov Kepri masih berlangsung hingga 2027 melalui skema tahun jamak atau multiyears. Proyek tersebut di antaranya pembangunan rumah sakit, Monumen Bahasa Nasional, serta sejumlah fasilitas pendidikan.

Di sektor pendidikan, Pemprov Kepri juga mengembangkan pembangunan sekolah di Kota Batam, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Ansar, pengembangan SMK menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Beberapa sekolah yang kita bangun di Batam seperti SLB dan beberapa SMK. Sekarang lebih banyak porsi SMK yang kita kembangkan supaya related dengan kebutuhan pasar kerja,” jelasnya.

Teknologi TNI AL untuk UMKM!  Aplikasi Buku Kasir AI Koarmada I Diluncurkan di Melayu Square 2026

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Transiswara Adhi melalui Asisten Intelijen (Asintel) Yovandi Yazid mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap aset milik Pemprov Kepri sebelum menindaklanjuti persoalan yang ditemukan.

Setelah proses inventarisasi, Kejati Kepri akan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengetahui status serta permasalahan hukum yang melekat pada aset tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi klaim sepihak dan mendukung pengembalian aset yang menjadi hak pemerintah daerah.

Yovandi mengakui, dalam proses penyelesaian aset terdapat sejumlah kendala. Karena itu, pengumpulan data dan inventarisasi menjadi tahapan awal untuk memetakan persoalan yang dihadapi.

“Memang ada kendala, namun kami kumpulkan dulu data-data yang ada, inventarisir, kemudian sejauh mana persoalan pada bagian aset. Minimal kita sudah antisipasi sejak awal,” tuturnya.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kepri dan Pemprov Kepri diharapkan dapat memperkuat upaya penertiban administrasi, memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, serta mencegah potensi penguasaan atau klaim oleh pihak yang tidak berhak.(nel)